Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batasi SDA beribadah, Djan Faridz somasi KPK atas penistaan agama

Batasi SDA beribadah, Djan Faridz somasi KPK atas penistaan agama Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Presidium Aliansi Ulama Indonesia, Shohibul Faroji Azmatkhan mewakili Presidium Aliansi Ulama Indonesia, mengecam tindakan yang diklaim sebagai penistaan agama yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faroji mensomasi KPK atas penistaan agama. Hal tersebut menurutnya telah melanggar KUHP Pasal 156 dan atau Pasal 156 a.

"Menistakan agama melanggar Hak Asasi Manusia. Itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam," kata Faroji di kantor Djan Faridz, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Selain itu Presidium Aliansi Ulama Indonesia memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK, antara lain meminta KPK untuk memberikan kebebasan para tahanan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.

"Meminta KPK untuk tidak membuat kebijakan yang membatasi hak seseorang di dalam melakukan ibadah," tuturnya.

Selain itu Faroji juga meminta kepada KPK untuk meminta maaf kepada umat Islam atas perlakuan kepada para tahanan

"Meminta KPK untuk memperbaiki pelayanan kepada para tahanan yang nyata-nyata bertentangan dan tak sesuai dengan agamanya," pungkasnya.

Somasi terhadap KPK tersebut merupakan penyaringan ide dan hasil diskusi beberapa tokoh Islam. Beberapa di antaranya yaitu, Muhammad Baharun, Shohibul Faroji Azmatkhan, Amirsyah Tambunan, Zaitun Rasmin, Habib Muhsin Alatas, KH Bakhtiar Nasir dan KG Nur Muhammad Iskandar.

Somasi ini muncul setelah diskusi yang diadakan oleh Djan Faridz terkait penistaan agama yang dilakukan oleh KPK. Mereka mengetahui hal itu karena ada laporan dari Suryadharma Ali.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP