Batasi SDA beribadah, Djan Faridz somasi KPK atas penistaan agama
Merdeka.com - Ketua Presidium Aliansi Ulama Indonesia, Shohibul Faroji Azmatkhan mewakili Presidium Aliansi Ulama Indonesia, mengecam tindakan yang diklaim sebagai penistaan agama yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faroji mensomasi KPK atas penistaan agama. Hal tersebut menurutnya telah melanggar KUHP Pasal 156 dan atau Pasal 156 a.
"Menistakan agama melanggar Hak Asasi Manusia. Itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam," kata Faroji di kantor Djan Faridz, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Selain itu Presidium Aliansi Ulama Indonesia memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK, antara lain meminta KPK untuk memberikan kebebasan para tahanan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.
"Meminta KPK untuk tidak membuat kebijakan yang membatasi hak seseorang di dalam melakukan ibadah," tuturnya.
Selain itu Faroji juga meminta kepada KPK untuk meminta maaf kepada umat Islam atas perlakuan kepada para tahanan
"Meminta KPK untuk memperbaiki pelayanan kepada para tahanan yang nyata-nyata bertentangan dan tak sesuai dengan agamanya," pungkasnya.
Somasi terhadap KPK tersebut merupakan penyaringan ide dan hasil diskusi beberapa tokoh Islam. Beberapa di antaranya yaitu, Muhammad Baharun, Shohibul Faroji Azmatkhan, Amirsyah Tambunan, Zaitun Rasmin, Habib Muhsin Alatas, KH Bakhtiar Nasir dan KG Nur Muhammad Iskandar.
Somasi ini muncul setelah diskusi yang diadakan oleh Djan Faridz terkait penistaan agama yang dilakukan oleh KPK. Mereka mengetahui hal itu karena ada laporan dari Suryadharma Ali.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaSuami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnya