Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah Sebagai Usulan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menkum HAM Yasonna Laoly pada 14 Januari lalu yang menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU ITE merupakan usulan DPR.
"Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk prolegnas prioritas 2021," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Awiek mengatakan, DPR tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk revisi UU ITE. Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, UU ITE tidak digunakan untuk menjerat orang yang kritis.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tida bisa dijerat UU ITE," jelas politikus PPP.
Awiek mengatakan, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU ITE bisa saja masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebab pengesahan Prolegnas di rapat paripurna masih tertunda hingga kini.
Jika Badan Musyawarah DPR RI menugaskan ulang Baleg untuk Rapat Kerja dengan pemerintah bisa mengubah isi Prolegnas Prioritas. Atau bisa melalui keputusan di rapat paripurna.
"Maka, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," jelas Awiek.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil
Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnya