Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah

Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan hak imunitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) khususnya pasal 245 adalah usulan dari pemerintah. Awalnya, kata Supratman, DPR mengusulkan hak imunitas hanya berlaku untuk para pimpinan saja.

"Pemerintah lah, untuk menambahkan itu. Kemudian hak angket kepada semua warga negara justru kami kan awalnya khususkan kepada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah maunya kepada semua orang gitu kan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Menurutnya Presiden Jokowi cenderung ingkar dengan keputusan yang telah dibuat terkait UU MD3 ini termasuk dengan pasal 245 yang menjadi sorotan. Padahal revisi itu disepakati bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan DPR.

"Jadi kalau pemerintah dalam hal ini presiden mau mengingkari yah biarkan saja publik menilai pemerintah presiden tidak konsisten terhadap orang yang sudah ditugaskan untuk membahas itu dalam mengambil keputusan kemudian ada suara dipublik beliau mengabaikan terhadap keputusan yang sudah dipercayakan ya terserah presiden," ungkapnya.

Diketahui, Jokowi tengah mengkaji lagi pentingnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Sebagai informasi, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR dengan pidana tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugasnya. 229 setelah mendapat persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

Ayat (2) berbunyi "tanda terima ayat 7 tidak berlaku anggota DPR:

(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau

(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya