Babak baru pertarungan Fahri Hamzah lawan PKS
Merdeka.com - Menang di pengadilan tingkat pertama dan banding tak membuat Fahri Hamzah mendapatkan kembali statusnya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri geram dengan sikap Presiden PKS Sohibul Iman yang tidak mengindahkan putusan pengadilan hingga hari ini. Dia pun melaporkan Sohibul ke polisi. Ranah pidana menjadi babak baru pertarungan Fahri dengan partainya sendiri.
Kamis (8/3) kemarin, Fahri membuktikan ucapannya dengan mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya. Didampingi pengacaranya, Fahri melaporkan Sohibul mulai dari pencemaran nama baik, permufakatan jahat, pemalsuan, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
"Kami berharap ini diproses secepat-cepatnya. Sehingga persoalan PKS segera selesai. Saya dapat dukungan dari teman-teman agar masalah cepat selesai," kata Fahri.
"Buat saya ini sebuah ruang, setelah ternyata bahwa ini tidak akan diselesaikan, jadi mau dibikin bertele-tele. Ya sudah, jadi kami melakukan laporan pidana. Karena ini untuk kebaikan partai," tegas Fahri.
"Intinya Saya laporkan saudara Sohibul Iman, karena saya menduga beliau telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Alat bukti berupa dokumen, video, USB, dan lain-lain sudah diterima," tambahnya.
"Saya terus terang mohon maaf kepada teman-teman kader, simpatisan yang tidak memahami persoalan ini. Ini saya lakukan niatnya baik, supaya partai reputasinya kembali, selain reputasi saya. Karena PKS ini kan partai yang punya reputasi baik," ujarnya.
Kata Fahri, dirinya berjanji akan mencabut laporannya apabila Sohibul Iman mundur dari jabatannya. "Kalau dia (Sohibul Iman) mundur dan saya akan mencabut laporan saya. Kalau tidak (mundur) ya siap hadapi laporan saya," tegasnya.
Menurut Fahri, masih banyak anggota ataupun kader yang lain yang pantas menjadi Presiden PKS. "Saya kira banyak ya kader-kader yang lebih pantas, salah satunya Jazuli (Jazuli Juwaini)," pungkasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan kliennya berkekuatan hukum tetap.
Dia juga menjelaskan, hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan kliennya tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR, dan anggota PKS serta membayar denda kepada Fahri Rp 30 miliar secara tunai.
"Pengadilan menyatakan pemecatan itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai," kata Mujahid.
Apa tanggapan Sohibul atas laporan ini? Kepada wartawan melalui pesan singkat, dia menuliskan, "Tidak ada yang perlu dikomentari, Mas."
PKS pada 2016 mengambil kebijakan untuk memecat Fahri. Menurut laman resminya, PKS.or.id, Fahri dinilai melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Setya Novanto dan pembangunan proyek gedung baru DPR.
Merasa tidak terima, Fahri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun berhasil memukul keok partainya pada Desember 2016. Kalah, PKS pun banding. Namun, ternyata Fahri kembali memenangkan gugatan itu di pengadilan banding.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya