Babak baru perseteruan Fahri Hamzah dan pimpinan PKS
Merdeka.com - Kisruh pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS belum usai. Kasus pemecatan ini tak hanya sampai di tingkat perdata saja, Fahri Hamzah kini mempolisikan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pada 4 April lalu, Fahri Hamzah menggugat lima petinggi PKS karena putusan pemecatannya di PN Jakarta Selatan. Kasus ini masih bergulir di pengadilan, baru akan diputuskan pada 12 Desember nanti. Hakim awalnya memenangkan gugatan provisi Fahri Hamzah, meminta PKS menunda pemecatan dari kader PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Kini gugatan merambah ke hukum pidana. Tak tanggung-tanggung, Fahri Hamzah memutuskan untuk melaporkan Sohibul Iman ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu resmi dilakukan pada Senin (5/12) kemarin oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Selain itu, Sohibul Iman diduga melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Mujahid menyampaikan, konten penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa diakses kader PKS maupun masyarakat luas tanpa batas.
"Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www.pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada," kata Mujahid dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (5/12) kemarin.
Selain itu, dua poin lagi yang disebut sebagai berita bohong adalah Fahri Hamzah disebutkan telah mengatasnamakan DPR RI untuk membubarkan KPK, dan dianggap 'pasang badan' untuk 7 proyek DPR RI.
"Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR RI untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR RI hal ini telah melalui proses panjang di DPR RI dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR," urai Mujahid.
Fahri Hamzah belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini karena sedang memimpin delegasi parlemen Indonesia ke Uzbekistan untuk lawatan dan pemantauan Pemilihan Presiden negeri itu sepeninggal mendiang Presiden Islam Karimov.
Atas laporan ini, Sohibul Iman terancam pidana paling lama 9 bulan untuk pasal pencemaran nama baik, pasal 55 KUHP, dan penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar untuk pelanggaran UU ITE.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya