Anggota MKD yang hambat sidang Setnov diusulkan dicopot
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menganggap bahwa anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kembali memperdebatkan legal standing sebaiknya dicopot jabatannya. Sebab Menteri ESDM Sudirman Said yang mengadukan dengan kop surat kementerian sudah dianggap sah oleh MKD pada rapat internal sebelumnya.
"Fraksi mesti menarik orang-orang yang mempertanyakan kembali keputusan soal legal standing karena merusak wajah DPR yang dianggap miskin kapasitas dan kapabilitas. Keputusan MKD sebelumnya sudah menjadi keputusan resmi alat kelengkapan itu. Itu artinya tak ada alasan merenggugat kembali hanya karena kehadiran orang baru. Jika anggota MKD baru mempertanyakan lagi sebaiknya mereka diberhentikan saja dari MKD karena membuat kerja MKD jadi inefisien," ujar Lucius saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/11).
Menurut Lucius, rotasi total perwakilan Partai Golkar dalam MKD bukan atas dasar kebutuhan memperkuat alat kelengkapan etik itu. Melainkan justru untuk mencapai keinginan kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) untuk amankan kasus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Maka dari itu wajar saja perdebatan dalam pleno internal MKD kembali pada persoalan legal standing.
"Mempermasalahkan kembali legal standing pelapor menelanjangi wajah DPR dan MKD yang tidak berkapasitas atau wajah MKD yang sudah diintervensi. Saya menduga ini strategi dari sebagian anggota MKD untuk membuat proses persidangan etik atas terlapor Setya Novanto jalan di tempat. Ini juga menyingkap bahwa keputusan memilih anggota MKD baru bukan karena pertimbangan positif mau memperkuat MKD tetapi untuk menjaga kepentingan tertentu, dalam hal ini kepentingan terlapor (Setnov)," tuturnya.
Lucius juga menuding bahwa orang pilihan Fraksi Golkar yang baru dimasukkan dalam MKD tak paham mengenai alat kelengkapan dewan. Maka dari itu muncul keinginan untuk menghambat kasus pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setnov, Maroef Sjamsoeddin, dan Muhammad Riza Chalid dengan cara menganulir keputusan MKD sebelumnya.
"Konyol sekali anggota MKD mempermasalahkan apa yang sudah diputuskan sebelumnya hanya karena dia orang baru. Ini juga memperlihatkan anggota yang terpilih untuk MKD tidak ditentukan karena kapasitas yang memadai. Kalau orang cerdas dan punya rasa ingin tau, mesti nya ketika ditunjuk sebagai anggota MKD, dia harus langsung mencari tahu apa yang sudah dan akan dilakukan," jelasnya.
Selain itu Lucius juga berujar bahwa insiden anggota MKD dari Fraksi Golkar yang menggebrak meja dan berdiri merupakan tindakan tak etis. Menurutnya merupakan hal yang aneh jika alat kelengkapan dewan yang tujuannya mengawal etika tapi tak memperhatikan etika dalam berperilaku.
"Saya kira menggebrak meja itu merupakan perilaku primitif untuk memaksakan kehendak. Jika itu dilakukan anggota MKD maka tak sepantasnya dia dipercayakan sebagai anggota MKD. Bagaimana mau menegakkan etik oleh orang yang tak punya etika?" pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaKabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya