Anggota MKD Gerindra sebut Sudirman pernah kirim surat ke Freeport
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas menuding, Menteri ESDM Sudirman Said pernah kirim surat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia meminta adanya perhatian serius untuk masalah ini.
"Beliau (Sudirman) pernah mengirimkan surat pada manajemen PT Freeport dalam rangka perpanjangan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (26/11).
Supratman menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport Indonesia menjadi masalah terpisah dengan kasus catut nama Presiden Joko Widodo buat memalak perusahaan asal Amerika diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. "Ini kasus tersendiri," tegasnya.
Anak buah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini, juga melihat adanya perlakuan spesial buat Freeport Indonesia. Maka itu, tidak heran bila Freeport Indonesia lebih diutamakan dibanding pengusaha tambang lainnya.
"Pemerintah tidak adil memperlakukan pengusaha tambang. Freeport mendapat hak ekslusifitas. Ternyata berhubungan dengan mencuat kasus Pak Sudirman ke MKD," terangnya.
Meski menuding Sudirman lakukan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, dia tidak bisa menunjukkan buktinya.
Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menyebut, pemerintah belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia di konsesi tambang Grasberg, Papua setelah 2021. Namun, pemerintah hanya memberi sinyal kuat bakal memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
"Yang dilakukan pemerintah saat ini bukan atau belum perpanjangan kontrak Freeport, tetapi upaya memberikan sinyal kuat kepada investor bahwa pemerintah menghargai upaya investasi yang dilakukan khususnya investor asing," kata Said Didu seperti dilansir Antara, Rabu 14 Oktober 2015 lalu.
Menurut dia, pemberian sinyal perpanjangan kontrak tersebut merupakan kelaziman agar Freeport memiliki kesempatan mempersiapkan diri melakukan investasi. "Jumlah investasi Freeport sangat besar hingga 17,5 miliar dolar AS dan membutuhkan proses 'financial closing'," ujarnya.
Said Didu menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport juga merupakan kepentingan nasional yakni mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan kemampuan nasional mengelola tambang besar melalui proses divestasi. Keputusan ini juga atas persetujuan Joko Widodo.
"Terkait Freeport ini, Menteri ESDM bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dan semua tindakan dilakukan atas persetujuan Presiden," ujarnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya