Anggota MKD dari Gerindra: Setya Novanto langgar kode etik berat
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di perpanjangan kontrak Freeport.
Dasco menilai, apa yang sudah dilakukan Setya Novanto bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presdir Maroef Sjamsoeddin tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran kode etik ringan. Menurut dia, Setya Novanto jelas langgar kode etik berat.
"Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk, kami ini ada dugaan pelanggaran kode etik berat," kata Dasco saat membacakan hasil pandangannya di sidang MKD, Gedung DPR, Rabu (16/12).
Senada dengan Dasco, anggota MKD dari Gerindra lainnya, Supratman menyatakan jika Setya Novanto melanggar pasal 20 ayat 4 huruf e UU MD3.
"Saya mengusulkan bentuk panel, hal ini sekaligus untuk penilaian," tutur Supratman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya