Anggota DPR Persilakan KPU Susun Aturan Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana larangan mantan koruptor ikut Pilkada. Sebab, KPU bisa merumuskan hal tersebut lewat Peraturan KPU (PKPU).
"Mungkin bisa dimasukkan (KPU) sebagai syarat bakal calon. Itu sifatnya lebih individual. Karena kalau (calon) tidak diusulkan partai bisa independen. Artinya peraturan harus ada di KPU," kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/8).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, larangan mantan koruptor ikut Pilkada memang tak disebutkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, bila ada desakan dari masyarakat maka larangan itu bisa dicantumkan lewat PKPU.
"Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke komisi II, dan tentu nanti kami akan bahas. Sekarang saya belum bisa katakan iya atau tidak karena masih perlu didiskusikan," tuturnya.
Herman berharap, jika PKPU dibuat, tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada. "Nanti tanggapan di DPR itu seperti apa ya tentu kita melihat terhadap urgensinya yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU membuka wacana untuk melarang eks koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada serentak. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, UU Pilkada harus direvisi. Wacana pelarangan itu mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang berkasus dua kali di KPK. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya