Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Baleg: Revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016

Anggota Baleg: Revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016 Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Keputusan ini disepakati dalam konsinyering prolegnas bersama pemerintah dan DPD di Wisma Kopo, Jawa Barat, kemarin.

Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan, masuknya revisi UU Terorisme ke prolegnas prioritas 2016 atas usulan pemerintah.

"Betul, kemarin siang disepakati di Wisma Kopo bersama pemerintah. Jadi, revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016," terang Daniel ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (21/1).

Daniel menjelaskan, revisi UU Terorisme masuk prolegnas prioritas 2016 bersama 39 undang-undang lain. Dengan demikian sedikitnya 40 undang-undang yang masuk prolegnas prioritas 2016.

"Total ada 40 yang masuk prioritas 2016. Kan ada yang carryover dari 2015 itu. Yang lain ada baru seperti RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Wakil Sekjen PKB itu.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menekankan revisi UU terorisme masuk bersama 9 UU baru lain ke prolegnas prioritas 2016. Kesembilan UU yang dimaksud antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Kemudian, ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, RUU Ekonomi Kreatif, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan RUU tentang Pengampunan Pajak.

Supratman menjelaskan Baleg kemudian akan menggelar pleno kembali dan diharapkan bisa selesai sebelum dibawa ke paripurna. Hasil pleno akan disampaikan ke pimpinan DPR dan dibacakan di rapat paripurna.

"Diplenokan lagi agar menjadi keputusan Baleg. Bisa Senin selesai dan langsung dibawa ke pimpinan dan dibawa ke paripurna," sebut Supratman.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP