Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Baleg DPR usulkan RUU Konsultan Pajak masuk Prolegnas 2017

Anggota Baleg DPR usulkan RUU Konsultan Pajak masuk Prolegnas 2017 Mukhamad Misbakhun. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI M Misbakhun mengusulkan Rancangan RUU tentang Konsultan Pajak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Kata dia, RUU ini penting untuk segera membahas dalam rangka melakukan sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah.

"RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Misbakhun, konsultan pajak adalah salah satu profesi penting dalam sistem perpajakan, perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat Undang-Undang.

Adanya regulasi dalam bentuk UU ini, kata dia, untuk mengatur praktik profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, serta dihadiri DPD RI membahas penyusunan Prolegnas prioritas tahun 2017, pada Kamis (17/11).

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI, yang dipimpin wakil ketuanya, Firman Subagyo, membahas tindak lanjut reformasi sistem perpajakan pasca diberlakukannya UU Amnesti Pajak.

Pada rapat kerja tersebut, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta RUU Bea Materai.

Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun memberikan penguatan pada keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Guna memperkuat keinginan pemerintah tersebut, Misbakhun menyampaikan usulan pentingnya upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.

Untuk itu, kata dia, perlu dirancang adanya UU tentang Konsultan Pajak yang selama ini belum ada regulasinya pada tingkatan undang-undang.

"Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk panitia kerjanya," kata Misbakhun.

Badan Legislasi DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2017 yang akan bekerja mulai pekan ketiga November 2016. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP