Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas usul batas pencapresan 15 persen

Anas usul batas pencapresan 15 persen Anas Urbaningrum. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengusulkan syarat pencapresan adalah dukungan minimal 15 persen suara sah pemilu atau 15 persen kursi di parlemen. Menurutnya, angka yang berlaku alam Pemilukada ini merupakan angka moderat.

"Menemukan angka moderat dan akomodatif menjadi penting. Syarat pemilukada, 15 persen, bisa menjadi titik temu yang masuk akal," kata Anas lewat akun Twitter-nya, Rabu (16/5).

Menurut Anas, syarat angka pada Pemilukada sudah banyak presedennya dan terbukti cukup baik. "Tidak terlalu ringan, tidak terlalu berat," ujar dia.

Anas mengatakan, angka 20 persen kursi atau 25 persen suara, sebagaimana UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, dinilai sebagai penyempitan kesempatan politik atau bahkan penghalangan.

Sebaliknya, lanjut dia, angka 3,5 persen sesuai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga dinilai terlalu ringan dan kurang serius. "Ada yang bilang syarat gampangan," kata dia.

Menurut Anas, angka 15 persen adalah jalan tengah dari dua kedua usulan yang mulai berkembang itu. "Tidak ada tendensi gampangan dan meringan-ringankan. Tidak pula memberat-beratkan dan memangkas kesempatan," ujar dia.

Sebelumnya fraksi PKS dan PAN mengusulkan agar syarat pencapresan sama dengan nilai ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. Dengan angka tersebut, setiap partai yang lolos di Senayan bisa mengajukan capresnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

Namun Partai Golkar tetap mengharapkan syarat pencapresan tetap di angka 20 persen kursi. Golkar tetap berpendapat bahwa syarat dalam UU Pilpres No 48 Tahun 2008 sudah pas. Partai Beringin itu juga membantah angka 20 persen karena ketakutan Ical untuk bersaing dengan partai lain. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP