Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir Cerita Ribut Fadel Muhammad dan La Nyalla Berebut Kursi MPR

Akhir Cerita Ribut Fadel Muhammad dan La Nyalla Berebut Kursi MPR fadel muhammad. ©2018 Merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad mengomentari terkait keputusan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti yang mencopotnya. Fadel Muhammad menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai wakil ketua berdasarkan hasil rapat pimpinan MPR.

"Sudah diputuskan oleh MPR," ujarnya usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (30/1).

Bagi mantan Gubernur Gorontalo ini masalah pencopotannya dari jabatan Wakil Ketua MPR telah selesai. Meski demikian, kata Fadel, permasalahan tersebut akan selesai jika sudah ada putusan atas gugatannya di PTUN.

"MPR menunggu sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dan ternyata tidak ada permasalahan," tuturnya.

Fadel juga mengklaim pihak-pihak yang sebelumnya membuat mosi tidak percaya kepada dirinya satu persatu sudah menarik diri. Bahkan, Fadel mengungkapkan dua pimpinan DPD RI juga menarik mosi tidak percaya terhadap dirinya.

"SK (pencopotan) dibuat oleh Ketua (La Nyalla Mattalitti), tapi dua pimpinan lainnya tidak. Jadi tidak sah aturan," kata dia.

Fadel menceritakan sebelumnya dirinya berusaha melawan keputusan La Nyalla Mattalitti yang ingin mencopotnya sebagai Wakil Ketua MPR. Pada saat itu, dirinya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Cuma waktu itu PN Jakarta Pusat enggan mengadili. Alasannya, masalah itu (ranahnya) legislatif. Tapi PTUN kini sedang menggodoknya," ucapnya.

Sekadar diketahui, pemberhentian Fadel Muhammad dari pimpinan MPR dilakukan dalam sidang paripurna ke-13 DPD RI, yang mana dalam keterangan pers Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyebut salah satu agenda adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.

"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla.

Dia mengatakan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota. Setelah itu, pimpinan DPD memutuskan untuk menyepakati penarikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.

"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," kata La Nyalla.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP