Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akbar Faizal kecewa MKD malah bacakan surat Setnov bukan beri sanksi

Akbar Faizal kecewa MKD malah bacakan surat Setnov bukan beri sanksi Politisi NasDem Akbar Faisal dinonaktifkan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Politikus partai NasDem, Akbar Faizal dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin, Rabu (16/12) lantaran menjadi teradu oleh salah satu anggota MKD Ridwan Bae dari Fraksi Golkar atas dugaan pembocoran isi persidangan di internal MKD. Dia mengaku suaranya dikebiri atas tindakan sepihak itu.

"Karena saya dinonaktifkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan MKD terhadap Setnov. Saya melihat ada ambigu di sini, semalam bukan keputusan," tegas Akbar dalam rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut Akbar, jika berpacu pada undang-undang MD3 diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang berisi tiga poin, yaitu, a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR. c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

"Dalam undang-undang MD3 harus ada keputusan tapi tadi malam hanya baca surat pengunduran tanpa ada putusan. Saya sendiri dalam putusan itu tidak sebagai anggota MKD," ujar Akbar.

Lanjut Akbar, yang terjadi pada Rabu malam tidak sesuai dengan aturan main yang telah diatur dalam undang-undang MKD. Karena demikian, Faisal dengan tegas mempertanyakan keputusan MKD terhadap Setnov.

"Mengundurkan karena sukarela atau karena ada sanksi. Saya melihat dia mengundurkan diri bukan karena sanksi dari MKD. Karena itu di sini saya menyampaikan bahwa alat kelengkapan dewan yaitu MKD, kita perlu tanya keputusan-keputusannya," seru Akbar.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024

Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya