Ajukan Gugatan ke MK, Refly Harun Ingin Hapus Ambang Batas Capres Seluruhnya
Merdeka.com - Refly Harun, kuasa hukum Rizal Ramli dalam gugatannya terkait ambang batas presiden 20 persen, menegaskan kliennya bukan bermaksud menurunkan angka ambang batas, melainkan menghilangkan untuk seluruhnya.
"Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden, tapi menghilangkannya sama sekali, karena kami berdalil bahwa itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," kata Refly dalam sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi secara daring, Senin (23/9).
Undang-Undang dimaksud, lanjut Refly, adalah UUD 1945 pasal 6 ayat 2 yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu. Hal ini menurutnya, akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.
"Fakta terjadi pasca Pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres, Berkarya, Garuda, PSI dan Perindo," jelas ahli hukum tata negara ini.
Karenanya, Refly menegaskan, ambang batas presiden dalam Pemilu tidak memiliki justifikasi dan pemberlakukan hal tersebut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanaan Pemilu di periode selanjutnya.
"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," tutup dia.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya