Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan angket, Demokrat anggap Iriawan jadi Pj gubernur langgar 3 UU

Ajukan angket, Demokrat anggap Iriawan jadi Pj gubernur langgar 3 UU DPR sahkan RUU Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.

"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan persnya, Senin (18/6).

Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu 'skandal besar' dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Dia menegaskan, sejak awal diusulkan Pj Gubernur berasal dari Polri sudah menuai penolakan dari masyarakat. Dilantiknya Iriawan, kata Didik, menandakan pemerintah tidak mendengarkan keinginan rakyat.

"Tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan," ucapnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Sestama sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Ahmad Heryawan.

"Dengan mengucapkan syukur kehadirat yang maha kuasa atas rahmat dan karunianya, pada hari ini, Senin tanggal 18 Juni tahun 2018, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi saudara Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/B tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018," ucap Tjahjo di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar, Senin (18/6).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP