Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airlangga masih jadi Menperin, PKB singgung larangan rangkap jabatan

Airlangga masih jadi Menperin, PKB singgung larangan rangkap jabatan Airlangga Hartanto disambut pagar putri. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo belum mengganti posisi Airlangga Hartarto sebagai menteri perindustrian meski kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Wasekjen PKB Lukman Edy menyinggung soal komitmen Presiden Jokowi soal larangan ketum partai rangkap jabatan sebagai menteri di awal pemerintahannya.

"Tapi kalau saya ya, silakan saja kita menafsirkannya berdasarkan undang-undang kementerian negara atau berdasarkan kepada visi presiden 3 tahun yang lalu," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Kebijakan Jokowi ini berbeda dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di mana banyak ketum partai yang diangkat menjadi menteri. Namun, Lukman menjelaskan memang tidak ada aturan dalam UU yang mewajibkan seorang ketum partai harus mundur dari jabatan menteri.

"Kira memang sekali lagi memang di undang-undang kementerian negara memang tidak ada kewajiban atau keharusan bahwa ketua umum partai tidak boleh sebagai anggota kabinet," ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi II ini menyerahkan sepenuhnya hak untuk mengganti Airlangga.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Idrus Marham menjadi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Jenderal (Purn) Moeldoko menduduki pos Kepala Staf Presiden (KSP) menggantikan Teten Masduki di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1).

Pelantikan Idrus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10/P/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial sisa masa jabatan periode 2014-2019. Sementara Moeldoko diangkat menjadi KSP berdasarkan Keppres Nomor 11/P/2018.

"Memutuskan, mengangkat Moeldoko sebagai KSP dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan menteri," demikian isi Keppres tersebut.

Selain melantik keduanya, Jokowi juga melantik Agum Gumelar jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan Marsekal Madya (Marsdya) Yuyu Sutisna sebagai Kasau menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP