Ahok tak masalah DPR revisi syarat independen di UU Pilkada
Merdeka.com - Calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mengambil keputusan maju secara independen dalam Pilgub 2017 tahun depan. Seiring dengan sikap politik yang dipilihnya, datang kabar dari Senayan yang sedang merevisi regulasi soal aturan calon independen dalam UU Pilkada.
Komisi II DPR sedang dibahas draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama soal syarat maju seorang calon secara perorangan.
Ahok sendiri mengaku tak khawatir dengan kabar revisi UU Pilkada itu. Dia merasa tak masalah bila Komisi II DPR akan menaikkan syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi 15-20 persen. Sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, seorang calon independen harus mengantongi sekitar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Boleh saja, saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting kan itu kan udah diputusin MK saya mah ikut saja," kata Ahok usai menghadiri acara di Pullman Hotel, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Atas isu ini, Ahok meminta pendukungnya, temanAhok untuk tidak memikirkan rencana revisi UU Pilkada soal syarat dukungan KTP calon independen. Dia meminta pendukungnya untuk fokus pada target yang telah disepakati, yakni satu juta KTP hingga Mei mendatang.
"Kalau dia 10 persen diajukan kan 1 juta, kita minta Teman Ahok ngumpulin. Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persen 700 ribuan, 1 juta ya lewat dong (sama dukungan temanAhok)," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya