Ahok soal verifikasi faktual: KPU DKI sanggup enggak?
Merdeka.com - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan verifikasi faktual. Sebab dalam diatur dalam pasal 48 di Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu.
"KPU sanggup enggak? Kita tinggal tunggu aja. Kalau Uji Materi ya KPU dong. Kalau saya enggak bisa ajuin dong," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Dia mengungkapkan, tidak akan ambil pusing jika ternyata harus gagal untuk maju dalam Pilkada 2017 mendatang. Dirinya hanya akan bekerja dengan baik hingga akhirnya usai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017 mendatang.
"Kalau pada enggak bolehin jadi Gubernur ya makan aja itu kursi Gubernur. Kalau pengen bikin saya enggak ikut dari fitnah sumber waras, luar batang, fitnah reklamasi apalagi yang kurang," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Belum merinci secara detail, Sumarni bilang total waktu verifikasi scara umum sekitar sati bulan. Dengan jumlah itu, dirinya menegaskan siap dengan jumlah yang ada. "KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan, berapa pun jumlahnya," tegas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya