Ahok siap patuhi aturan calon perseorangan di UU Pilkada yang baru
Merdeka.com - Revisi UU Pilkada telah disahkan DPR pada Kamis (2/6) kemarin. Bakal calon petahana Pilgub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menaati tiap poin perubahan dalam UU tersebut.
Meskipun, kata Ahok sapaan Basuki, ada pasal yang diubah dan dianggap memberatkan calon independen terutama dalam hal klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam tahap verifikasi faktual yang termuat dalam pasal 48.
"Ya kalau undang-undang sudah putuskan begitu ya kita harus patuh saja, tinggal patuh saja," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6).
Ahok mencontohkan salah satu aturan yang memberatkan adalah pendukung calon independen harus lapor ke kantor Panitia Pemungutan Suara soal suara dukungannya. Hal ini dilakukan karena panitia datang ke rumah-rumah warga pada saat jam kerja.
Dan tentu saja, sebagian besar warga tengah bekerja sehingga verifikasi tidak bisa dilakukan. Pihak panitia, kata Ahok, akan memberikan tenggat waktu 3 hari untuk warga lapor ke PPS terdekat.
"Sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot, repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja pasti kan enggak ada nih. Misal sah satu kamu dukung saya, jam segini petugas datang ke rumah kamu kamu pasti enggak ada, begitu enggak ada 3 hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat," jelasnya.
Dia menyayangkan, perubahan pasal soal verifikasi dukungan itu. Pasalnya, formulir dukungan yang disetorkan teman Ahok ke KPUD DKI adalah yang sudah ada pernyataan dukungan dan tanda tangan.
"Padahal ini semua terdaftar secara e-ktp, ada tanda tangan, ada pernyataan kalau kamu bohong kau bisa pidana ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya