Ahok-Djarot 4 kali didemo, Bawaslu diminta tak cuma duduk di kantor
Merdeka.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat empat kali didemo dan diusir saat blusukan kampanye ke beberapa tempat di Jakarta.
Ahok diusir saat kampanye di Jalan Ayub Rawabelong, Sukabumi Utara dan di Jalan Langgar II, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Sedangkan Djarot didemo dan diusir saat kampanye di Cilincing dan Kembangan.
Tim Pemenangan Ahok-Djarot mengkritik lambannya kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab selama beberapa hari kampanye terakhir setidaknya sudah ada penolakan terhadap pasangan petahana dan tidak ada tindakan.

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus mengatakan, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tidak aktif dalam melakukan penindakan. Politisi NasDem itu meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas dan turun ke lapangan. Tak hanya untuk Ahok-Djarot, tapi juga untuk seluruh pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk di kantor saja," kata Bestari saat dihubungi, Kamis (10/11).
Aksi demo dan penolakan terhadap pasangan calon kepala daerah saat berkampanye bisa dipidanakan. Ini tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melaporkan kasus penolakan warga terhadap Djarot dari Tim Kampanye Ahok-Djarot di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11) malam.
"Ya sebagai warga negara, melihat terjadi pelanggaran hukum kita wajib melapor," tutup Bestari. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya