'Ahok bisa judicial review UU Pilkada tetapi harus sebagai cagub'
Merdeka.com - Bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti selama masa kampanye. Ahok mengaku ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan Ahok memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap pasal UU pilkada. Akan tetapi, katanya, Ahok harus mendudukkan diri sebagai calon gubernur bukan gubernur.
"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada sebagai bakal calon, maka secara mutatis dan mutandis, secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8).
Menurutnya, semua keputusan ada di tangan Ahok. Pilihannya, lanjut Agung, Ahok menyelesaikan masa jabatannya dan tidak ikut kampanye, atau mengikuti aturan untuk cuti dan menggunakannya untuk kampanye.
"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon (bakal calon) pilkada DKI, kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada. Jadi jangan digeneralisir antar UU pilkada dan UU Pemda," jelas dia.
Agung menyebut dibuatnya aturan wajib cuti bukan untuk menjegal Ahok dan membatasi kewenangannya mengawal rancangan APBD 2017. Tetapi, lebih kepada mencegah penyalahgunaan wewenang seorang petahana saat tahapan Pilgub dimulai.
"Kembali ke masing-masing calon, toh UU dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, pilkada mampu melahirkan pemimpin yang sikap kenegarawanan," klaim Agung.
"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat," tambah dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya