Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus-Sylvi paling banyak pelanggaran kampanye, ini kata Djarot

Agus-Sylvi paling banyak pelanggaran kampanye, ini kata Djarot Djarot hadiri acara silahturahmi keluarga Eyang Djojodigdan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat enggan komentari pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai bahwa pasangan no 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, paling banyak melakukan pelanggaran. Di mana pelanggaran tersebut pada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh tim kampanye.

"Ya ditanya ke pasangan no 1 ya. Biar Bawaslu atau KPU (yang urus). Kalau ke kami tanyakan ke kami, itu kan no satu ya," ujar Djarot di Mall Puri Indah, Jakarta Barat, Minggu (4/12).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur no urut 1 yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran tersebut terdapat pada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh tim kampanye.

"Kita mencatat pasangan no urut 1 itu paling banyak melanggar. Pasangan no urut 3 itu kedua, dan pasangan no urut 2 itu yang ketiga," ujar Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

Pelanggaran alat peraga yang dimaksud oleh Mimah terbagi dalam tiga poin, yakni pemasangan spanduk dukungan relawan yang tidak terdaftar di Bawaslu, lalu pemasangan yang tidak pada titik yang telah ditentukan. "Ketiga dipasangnya di ruang publik, kan harusnya meminta izin pada pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran tersebut telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). "Sudah kita sampaikan pelanggarannya," ujarnya.

"Selama dua periode (sebulan) pasangan no 1 total pelanggaran ada 120 pelanggaran. No 2 ada 50, dan no 3 ada 87 pelanggaran," sambungnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP