Agus Hermanto sebut masa reses DPR lima kali setahun amanat UU MD3
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyatakan sebanyak lima kali setahun masa reses anggota dewan merupakan amanat Undang Undang MD3 (MPR, DPD, DPR, DPRD). Maka dari itu wajib untuk dilaksanakan tanpa ditambah maupun dikurangi.
"Di dalam Undang Undang MD3 memang dalam satu tahun 4 kali, kalau sekarang 5 kali. Sehingga untuk memenuhi Undang Undang MD3, dilaksanakan selama atau sebanyak 5 kali dan ini baru kita laksanakan mulai periode sekarang ini," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurutnya, jika ingin mengurangi masa reses tersebut harus melakukan revisi terhadap UU MD3. DPR selama ini hanya mematuhi klausal dalam UU MD3.
"Kalau dikurangi harus merubah undang-undang, karena ini ada di dalam UU MD3. Kalau kita tidak melaksanakan undang-undang berarti kita melanggar undang-undang," tuturnya.
Dia juga mengelak jika DPR lambat dalam menjalankan kerja-kerja legislatif. Kata dia, pembahasan RUU di DPR tak hanya main sepakat saja melainkan ada pembahasan dengan detail dan hati-hati.
"Justru ini persoalannya agar lebih detail, supaya lebih komprehensif, supaya lebih memenuhi daripada keinginan bangsa Indonesia itu tentunya harus dikerjakan dengan serius dalam waktu yang lebih dari sekarang yang sudah dilaksanakan," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan sudah ada pengurangan waktu reses dari sebelumnya. Dulu waktu reses bisa lebih dari satu bulan tetapi saat ini masa reses hanya tiga minggu.
"Dulu kan satu bulan lebih, kalau sekarang paling cuma tiga minggu. Kecuali mungkin hari-hari yang lebih khusus misalnya lebaran atau apa. Tapi sebetulnya masa reses yang satu bulan itu sudah dikurangi," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca Selengkapnya