Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Laksono: Golkar dukung sikap Jokowi tolak revisi UU Pilkada

Agung Laksono: Golkar dukung sikap Jokowi tolak revisi UU Pilkada Agung Laksono. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan menolak wacana revisi Undang Undang Pilkada. Mereka juga mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sepakat atas wacana tersebut.

"Partai Golkar menolak upaya revisi atas UU Pilkada dan UU Partai Politik di DPR, tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua UU tersebut harus di revisi. Kami mendukung sikap pemerintah,fraksi-fraksi di DPR dan kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua Undang Undang," kata Agung Laksono di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/5).

Dia juga menyatakan putusan PTUN yang memenangkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu karena mereka sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang dia.

Lanjut dia, Golkar versi Munas Ancol telah siap menghadapi Pilkada serentak. Mereka mengklaim telah mengikuti tahapan-tahapan yang dibuat oleh KPU.

"Pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya musyawarah daerah (MUSDA) di mulai dari DPD Partai Golkar tingkat kab/kota dan selanjutnya tingkat provinsi selambatnya selesai bulan Okteber 2015. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015 Partai Golkar telah siap mengikuti tahapan-tahapan yang telah di tetapkan KPU," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk dilakukan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno, Jokowi tidak menerima usulan dari DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Tidak (menerima). Kemarin dari Presiden sudah menyatakan ditolak revisinya jadi menggunakan UU No 8 Tahun 2015," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5).

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP