Agun Gunandjar: Tolak Perppu Pilkada gula-gula Ical ke DPD I
Merdeka.com - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kemenangan Aburizal Bakrie (Ical) secara aklamasi di Munas IX Bali memang sudah dibuat sedemikian rupa. Salah satu cara yakni dengan mengiming-imingi Golkar bakal menolak Perppu Pilkada langsung yang sedang dibahas di DPR.
"Dengan memberikan gula-gula kepada DPD I. Untuk dapatkan dukungan itu, penolakan terhadap Perppu dijadikan gula-gula," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Agun menjelaskan gula-gula yang dimaksud, jika Perppu Pilkada ditolak maka pemilihan gubernur, bupati dan wali kota melalui DPRD. Dengan demikian, ada kesempatan para pengurus DPD I Golkar menjadi gubernur, bupati dan wali kota saat pilkada melalui DPRD dengan kekuatan Koalisi Merah Putih yang ada sekarang.
"Ini akan dipilih lewat DPRD. Makanya tim penyelamat hadir lebih dulu untuk selamatkan Golkar dari kemerosotan demokrasi," tegas Agun.
Diketahui, keputusan Munas ke IX di Bali yakni Golkar menolak Perppu Pilkada yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam Munas itu, Aburizal Bakrie (Ical) menjadi calon tunggal ketua umum Golkar lima tahun mendatang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menambahkan, siapa pun boleh berpendapat terkait Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca Selengkapnya