Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agun Gunandjar: Hak Ical dkk kasasi ke MA sudah batal demi hukum

Agun Gunandjar: Hak Ical dkk kasasi ke MA sudah batal demi hukum Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa meminta kubu Aburizal Bakrie (Ical) menerima putusan mahkamah partai. Menurutnya, upaya hukum telah paripurna setelah Mahkamah Partai Golkar memberikan putusan atas kisruh dualisme kepengurusan tersebut.

"Mengenai kasasi ke Mahkamah Agung, kami berpandangan hak itu sudah batal demi hukum. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai," kata Agun kepada wartawan, Kamis (5/3).

Lanjut dia, fakta hukum menyatakan jika kubu Ical juga hadir dalam sidang Mahkamah Partai. Artinya kubu Ical tidak menerima upaya hukum lewat kasasi dan memilih menyelesaikan lewat Mahkamah Partai.

"Saat dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat disampaikan kalau tidak terima ke Mahkamah Partai silakan ajukan kasasi. Fakta hukumnya (kubu Ical) hadir di sidang Mahkamah Partai," terang dia.

Sebelumnya diketahui, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua pendapat. Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar di Ancol sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat Munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP