Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar tak dikorupsi, Aceh butuh master plan dana otonomi khusus

Agar tak dikorupsi, Aceh butuh master plan dana otonomi khusus Demo warga Aceh minta KPK lepas Irwandi. ©2018 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi hendaknya dimaknai sebagai momentum mengevaluasi pengelolaan dana otonomi khusus Aceh secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mutlak diperlukan untuk menghindari kasus serupa terulang lagi di masa mendatang.

"Yang paling mendesak sekarang adalah Aceh membutuhkan adanya master plan atau rencana induk pengelolaan dana otonomi khusus yang jelas peruntukannya. Bisa jadi semacam 'GBHN' bagi Aceh ke depan, sehingga siapa pun kepala daerah yang terpilih, harus menjalankannya sesuai aturan main yang diatur dalam rencana induk tersebut," kata Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Kamaruddin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/7).

Agar rencana induk itu dapat berjalan efektif, Kamaruddin menyarankan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengawasi agar rencana induk itu dijalankan sebagaimana mestinya.

Selama ini, kata Kamaruddin, pengelolaan dana otonomi khusus Aceh terkesan tidak beraturan. Setiap pergantian pemerintahan, menafsirkan sendiri-sendiri peruntukan dana otsus tersebut. Akibatnya, sering tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.

Seperti diketahui, Dana Otonomi Khusus adalah semacam uang kompensasi yang diterima Aceh setelah GAM berdamai dengan Pemerintah Indonesia. Ketentuannya dituangkan dalam UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh).

Di sana disebutkan, Aceh berhak atas Dana Otsus selama 20 tahun. Dimulai sejak 2008, dana itu akan dihentikan pada 2027.

Jika 15 tahun pertama besarannya setara 2 persen Dana Alokasi Umum, pada 5 tahun sesudahnya, besarannya tinggal 1 persen. Jika dihitung-hitung, selama 20 tahun itu, akan ada 163 triliun kucuran dana Otonomi Khusus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat.

Pasal 183 ayat (1) UUPA menyebutkan Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Kamaruddin menambahkan, Sejak 2008 hingga 2017, Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus sejumlah Rp 56,67 triliun.

"Uang sebanyak itu seharusnya bisa mengubah wajah Aceh. Mengubah nasib masyarakat kita. Tapi yang terjadi, hingga 2017, Aceh masih menjadi salah satu provinsi termiskin. Tahun lalu, Aceh dinobatkan sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Awal 2018, Aceh masuk enam provinsi termiskin di Indonesia. Ini sangat memprihatinkan kita semua," kata Kamaruddin.

Pentingnya rencana induk pengelolaan dana Otsus ini sebenarnya sudah disuarakan oleh Bank Dunia sejak 2011. Ketika itu, Bank Dunia menemukan, ketiadaan master plan, membuat dana Otsus seperti menguap pada proyek-proyek kecil tak berbekas.

Studi Bank Dunia menemukan, setidaknya 54% dari 5.313 kegiatan pada 2010 yang bersumber dari dana otsus tergolong berskala kecil (di bawah Rp 100 juta), tidak strategis dan tidak memiliki daya ungkit pembangunan. Di antaranya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, paving block, dan toilet. Tentu saja ini menyimpang dari tujuan utama dana otsus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Contoh lain adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh soal penggunaan dana otonomi khusus periode 2008-2012. BPK menyimpulkan, dari total Rp 21,1 triliun uang otonomi khusus yang dikucurkan saat itu, sekitar Rp 5,1 triliun atau 24 persennya tidak jelas kemana rimbanya.

"Karena itu, di sisa waktu yang ada, mari kita benahi lagi tata kelola dana otonomi khusus ini agar benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat. Masih ada dana sekitar Rp 98 triliun hingga 9 tahun ke depan. Jangan sampai, ini pun menguap tak berbekas," kata Kamaruddin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Rumoh Aceh, Tempat Tinggal Orang Aceh Tempo Dulu yang Mulai Terpinggirkan
Mengenal Rumoh Aceh, Tempat Tinggal Orang Aceh Tempo Dulu yang Mulai Terpinggirkan

Rumoh Aceh, tempat tinggal mayarakat Aceh yang penuh filosofis dan makna yang mendalam.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus

Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya
Sosok Teungku Muhammad Daud Beureueh, Gubernur Militer yang Jadi Pemimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh
Sosok Teungku Muhammad Daud Beureueh, Gubernur Militer yang Jadi Pemimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh

Beureueh yang tersemat di namanya itu diambil dari nama sebuah kampung Beureueh yang menjadi tanah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Mobil Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa
Mobil Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa

Rombongan utama dapat melanjutkan kegiatan kampanye di Aceh dengan lancar.

Baca Selengkapnya