Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adian Napitupulu bungkam soal Teras Narang izinkan warga bakar lahan

Adian Napitupulu bungkam soal Teras Narang izinkan warga bakar lahan Adian Napitupulu. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Politikus PDIP Adian Napitupulu ogah komentar soal Pergub Kalteng Nomor 52 tahun 2008 yang diubah menjadi Pergub 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah. Pergub itu dibuat oleh Teras Narang saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng yang juga politikus PDIP.

Pergub itu berisi tentang aturan yang memperbolehkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar hutan. Adian yang biasanya keras berkomentar, kali ini tak mau mengomentari hal tersebut.

"Ya beliau kan sudah buat pernyataan di media. Ya itu saja saya," kata Adian di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).

Adian beralasan bukan dalam kapasitasnya mengomentari pergub tentang lahan dan hutan. Sebab, dia berada di Komisi VII DPR yang membidangi energi.

"Gue juga kan di Komisi VII, tanya aja ama temen-temen di Komisi IV gimana-gimananya," tukasnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang angkat bicara, menyikapi Pergub Kalteng nomor 52 tahun 2008 yang diubah menjadi Pergub 15 tahun 2010, terkait Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Teras membantah peraturan tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan yang terjadi saat ini.

"Senyatanya, peraturan tersebut keluar karena tahun 2007 terjadi kebakaran yang luar biasa, dan sejak peraturan tersebut keluar sampai dengan saya selesai tugas tanggal 4/8/2015, tidak pernah lagi terjadi kebakaran lahan yang berkepanjangan," kata Teras Narang dalam akun Facebook-nya, Jumat (23/10).

Sehingga menurutnya, peraturan tersebut dibuat justru mengontrol warga saat itu sehingga jelas pertanggungjawabannya. Dia pun menekankan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan atau kehutanan.

Karena mereka sama sekali tidak boleh membakar lahan, sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup, yang hierarkhinya lebih tinggi dari Pergub.

"Semoga langkah yang lalu tersebut dimengerti secara situasional pada saat itu. Kebijakan (beleid) yang harus diambil pada saat itu, sekali lagi pada saat itu. Mari kita berdoa agar bencana ini segera berlalu," terangnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP