Ade Komarudin: Kelihatan 'diada-adain', biar publik menilai
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin menegaskan, dirinya akan mengikuti proses pergantian Ketua DPR sesuai dengan aturan main di DPR. Posisi ketua DPR akan diambil alih Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Meski siap mengikuti aturan main, Ade menilai pergantian Ketua DPR ini seolah diada-adakan.
"Sekarang saya diadukan (ke MKD), rapopo. Kelihatan tanda petik diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik," kata Akom sapaan Ade Komarudin di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR ini menambahkan, dirinya juga akan mengikuti proses politik di Internal partainya. Yang terpenting, kata Akom, semua proses itu tidak menyimpang dari aturan.
"Saya akan hadapi, akan proses," ujar Akom.
Kepada pimpinan DPR lain, Akom kembali mengingatkan agar memproses pergantian Ketua DPR merujuk pada aturan internal DPR. Jangan sampai ada tahapan yang malah merusak citra DPR sebagai wakil rakyat.
"Saya bilang kemarin pada saudara Fadli, Fahri, jangan sampai nanti benjol, jadi keputusannya harus bulat. Benjol kan enggak bagus," tukasnya.
Sebelumnya, tidak cuma disingkirkan dari ketua DPR, Ade Komarudin juga terancam dari anggota DPR. Setidaknya sudah ada dua kasus yang membelit Ade di parlemen. Dia telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan dua kasus sekaligus. Ade pun bisa terancam dipecat dari anggota DPR jika dalam pengusutan kasusnya terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat.
Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya akan memanggil Ade Komarudin pada Senin (28/11) pekan depan. Pria yang akrab disapa Akom dilaporkan oleh empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Terkait kasus ini, empat orang anggota Baleg sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. MKD juga telah mengambil keterangan dari Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan hari ini.
Sudding menjelaskan, dari keterangan saksi, Akom memang tidak ada kewenangan untuk menunda pembahasan RUU Pertembakauan. RUU tersebut telah diharmonisasikan oleh Baleg, namun ditunda saat dibawa ke rapat pimpinan. Akibatnya, hingga kini rancangan tersebut belum diparipurnakan.
Satu kasus lagi, Akom terbelit soal persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu.
"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri BUMN untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," jelas Sudding.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya