Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Begini Respons Mahfud Md
Cawapres Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md enggan berkomentar panjang terkait video viral ucapan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Yogyakarta.
Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Yogyakarta, Begini Respons Mahfud Md
Mahfud hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan perihal ucapan Ade Armando. "Ya terserah Ade Armando aja," ucap Mahfud sembari meninggalkan kerumunan wartawan seusai menghadiri kegiatan dialog kebangsaan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (4/12) malam.
Sebelumnya, Ade Armando melontarkan kritik dilontarkan terkait pengisian jabatan gubernur tanpa pemilihan umum (Pilkada) tetapi otomatis diisi raja Kraton Yogyakarta.
Video pernyataan Ade ditanggapi luas oleh banyak kalangan dan trending di X. Hal itu memantik aksi puluhan warga Yogyakarta yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi Kantor PSI DI Yogyakarta di Jalan Miliran, Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (4/12).
Kedatangan puluhan warga yang mengenakan pakaian adat Jawa peranakan lengkap dengan blangkon, surjan dan keris ini sebagai bentuk protes atas pernyataan Ade Armando.
Putusan MK Cacat Moral dan Etik
Calon Wakil Presiden Mahfud Md melakukan kegiatan dialog kebangsaan di Pondok Pesantren Annida Al-Islami, Jl KH Mas Mansyur, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (4/12) malam.
Tema yang diambil dalam dialog tersebut yakni tentang negara.
Usai memberikan pemahaman terkait tema tersebut, Mahfud membuka sesi tanya jawab. Dari tiga pertanyaan yang dilontarkan peserta, salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Adalah Sekretaris PCNU Kota Bekasi Lukman Hakim yang bertanya soal putusan MK tersebut. Dia mengaku ingin mendengar langsung penjelasan dari Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
"Di masyarakat bawah ada bertanya-tanya tentang kejadian di MK yang pada akhirnya mengubah peraturan itu, beliau (Mahfud MD) adalah mantan ketua MK, ingin penjelasan langsung yang pengin kita dengarkan tentang perubahan umur untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden," katanya.
Di hadapan peserta, Mahfud Md mengatakan pertanyaan serupa juga ia terima ketika berkeliling kampanye di wilayah Madura.
"Memang saya kemarin keliling ke Madura, 'Pak gimana tuh putusan pencalonan presiden dan sebagainya', dia bilang udah cacat syar'i itu, penjelasan para kiai sudah cacat syar'i, tapi keputusannya tetap mengikat," katanya.
Mahfud mengatakan, suka atau tidak suka, vonis MK harus diikuti. Karena MK memutus pada tingkat pertama dan terakhir.
"Vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka harus diikuti, benar atau salah kalau sudah vonis harus diikuti, karena di dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar disebutkan begini Mahkamah Konstitusi memutus pada tingkat pertama dan terakhir, tinggal bapak sekalian menentukan sikap saja di dalam pilihan itu," ungkapnya.
Dikatakan Mahfud, saat ini banyak hakim yang masuk penjara karena tersandung persoalan hukum, seperti menerima suap. Namun demikian, putusan yang sudah dikeluarkan tetap mengikat.
"Nerima suap, tangkap hakimnya, kan banyak tuh hakim sekarang masuk penjara, itu kan ditangkap karena menerima suap, keputusannya tetap mengikat, nah itu ya Pak Lukman Hakim ya, jawaban saya vonis mengikat, pencalonan sudah oke tetapi cacat moral, cacat etik, sudah diputuskan oleh Pak Jimly Asshiddiqie bahwa pelakunya dipecat sebagai ketua MK," tandasnya.