Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengusulkan bila pilkada serentak baiknya diadakan pada 2026 agar meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024. Dengan konsekuensi adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari hasil tiga Pilkada Serentak yang habis sebelum 2026.
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bila dirinya tetap mendukung skenario Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 2024, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
"Sebagai gagasan, skenario Pilkada serentak 2026, silakan saja dilempar ke ruang diskursus publik. Tetapi, bagi saya, skenario Pilkada serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 tahun 2016, adalah yang terbaik untuk dilaksanakan," jelas Luqman kepada merdeka.com, Jumat (5/2).
Politisi PKB ini menilai jika skenario Pilkada Serentak pada November 2024, yang sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu agar melihat konsekuensinya.
"UU ini sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada serentak 2017, 2018 dan 2020. Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 undang-undang ini. Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," jelasnya.
Walaupun di sisi lain, beberapa fraksi di DPR menginginkan adanya perubahan pelaksanaan pilkada, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Usulan Skenario Pilkada Serentak 2026
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024.
Hasyim menjelaskan nantinya terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
"Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.
"Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD," katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.
"Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota," katanya.
Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," katanya.
"Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tambahnya.
Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
"Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaKelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin Harap Koalisi Perubahan Tetap Solid di Pilkada DKI Jakarta, PKB Masih Godok Nama untuk Pilkada Jatim
Cak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca Selengkapnya