Ada Putusan MK, KPU Diminta Bikin Aturan Eks Pecandu Narkoba Dilarang Ikut Pilkada
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menolak calon kepala daerah mantan pecandu narkoba yang diusung partai politik. Sebab, hal itu sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya bisa KPU menolak calon kepala daerah (mantan pecandu narkoba). Putusan MK itu bisa dianggap cukup," ujar Fahri Bachmid, saat dihubungi, Jumat (6/8).
Menurut Fahri, idealnya KPU menerbitkan peraturan tersendiri untuk mengatur mantan pecandu narkoba maju di Pilkada. Hal itu sebagai sikap KPU dalam mengakomodasi apa yang sudah diputuskan Mahkamah.
Tujuan dari peraturan KPU itu nantinya sebagai tata cara atau syarat pencalonan bagi mereka-mereka yang sebelumnya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melawan hukum, seperti narkoba.
"Tujuannya agar ada kepastian hukum dan ada kejelasan tentang bagaimana memperlakukan mereka. Jadi putusan MK itu harus ditindaklanjuti secara teknis dengan peraturan KPU, sebagai implementasi daripada pelaksanaan putusan MK," katanya.
Lebih lanjut, Fahri menambahkan, putusan MK tentang larangan pecandu narkoba tersebut sudah jelas, mengikat. Namun demikian, kata Fahri, idealnya tetap diperlukan peraturan dari KPU, agar prinsip larangan sebagaimana diatur dalam rezim ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota benar benar dapat diimplementasikan secara proporsional dan berkepastian hukum dan tidak bias.
"Memang dalam putusan MK itu telah sangat jelas, tapi karena ini mengatur tentang hal-hal publik jadi idealnya ada norma, sebagai pelaksanaan dari kaidah yang ditetapkan oleh (MK) itu. MK sudah membuat kaidah hukum, Jadi KPU harus berpedoman pada putusan MK itu, agar partai dapat mengusung calon-calon kepala daerah yang baik, berkualitas serta memiliki integritas dan standar moral yang tinggi, tambah Fahri.
Peraturan KPU tentang syarat pencalonan Pilkada ini, menurut Fahri, sangat diperlukan. Karena bagaimanapun dengan peraturan itu, KPU bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara yang kredibil, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menelusuri jejak rekam calon kepala daerah secara lebih substantif.
Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi ajukan gugatan.
MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya