Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada kecurangan, Paslon Kasihiw-Matret menangi Pilkada Teluk Bintuni

Ada kecurangan, Paslon Kasihiw-Matret menangi Pilkada Teluk Bintuni Cosmas Refra. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang telah masuk Mahkamah Konstitusi sejak akhir tahun lalu, pada Kamis (28/4) akhirnya diputuskan. Gugatan pasangan calon nomor urut dua terhadap termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah Teluk Bintuni itu pun dimenangkan pemohon, Calon Bupati Bintuni pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw dan wakilnya Matret Kokop.

Kuasa hukum penggugat, Cosmas Refra mengatakan putusan dikeluarkan MK itu bersifat mengikat. Dia pun mengatakan, dengan dikeluarkannya putusan itu tidak ada lagi upaya hukum lain. Ada pun, KPU Daerah Teluk Bintuni menurut Cosmas harus segera melaksanakan putusan MK tersebut.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Teluk Bintuni harus segera melaksanakan putusan MK menjadi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni," ujar Cosmas Refra melalui pesan Whatsapp kepada merdeka.com, Minggu (1/5).

Cosmas mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi perolehan suara di 4 TPS diduga ada penggelembungan suara mengakibatkan calon pasangan nomor dua itu kalah dalam Pilkada berlangsung akhir tahun lalu.

Dalam persidangan, MK menemukan adanya kecurangan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecurangan itu dilakukan di TPS Inovina, TPS Mosum dan TPS Moyeba.

"Hanya TPS Moyeba dinyatakan tidak sah oleh MK sehingga masing-masing pasangan tidak memperoleh suara (nihil). Dengan demikian dari tiga TPS tersebut jika dijumlahkan totalnya adalah nomor urut 1 memperoleh 11 suara, nomor urut 2 memperoleh 208 suara dan nomor urut 3 memperoleh 454 suara," katanya.

Cosmas melanjutkan, jika digabungkan dengan perolehan suara dari distrik lain, perolehan suara nomor urut 2 lebih unggul dibanding dengan calon lain. Selisihnya pun kata Cosmas sangat signifikan, yaitu calon nomor urut 1 memperoleh total 7.622 suara, calon nomor urut 2 memperoleh total 17.160 suara dan terakhir calon nomor urut 3 memperoleh 16.418 suara.

"Jadi nomor urut 2 menang dengan selisih 742 suara," ujar Cosmas.

Dia pun berharap dengan keluarnya putusan MK ini, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum Daerah Teluk Bintuni segera melaksanakan putusan MK tersebut.

"Semoga kita segera mendapatkan keputusan yang sesuai dengan keputusan Mahkamah ini dan kita segera mendapatkan Bupati dan Wakil Bupati yang baru sebagaimana yang telah menjadi hak dari beliau," katanya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP