Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Model Surat Suara di Pemilu 2024, Mana Paling Efisien?

6 Model Surat Suara di Pemilu 2024, Mana Paling Efisien? model surat suara pemilu 2024. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat rancangan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Ada enam model yang tengah dikaji oleh KPU.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan.

"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).

Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.

Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.

KPU telah membuat enam rancangan model penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Model 1

Merupakan penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu lembar.

Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempel di papan pengumuman. Dalam surat suara juga tercantum pasangan calon.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempel di dalam bilik suara. Namun, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara hanya memuat partai politik disertai jenis pemilihannya dan kotak pilihan untuk calon anggota DPD.

Cara pemberian suara pada model in dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.

Model 2

Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaan dengan model pertama berada pada susunan partai politik dan jenis pemilihan. Jenis pemilihannya dipisahkan tidak seperti model pertama.

Cara pemilihan juga dengan mengisi nomor urut calon. Letak foto calon masih sama seperti model pertama.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 3

Memisahkan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara calon anggota DPD dipisahkan.

Pemberian suara diberikan dengan menulis nomor urut. Jenis pemilihan dipisahkan dengan hanya terncatum lambang partai politik. Daftar calon presiden ditempel di bagian atas surat suara. Serta daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditempel di dalam bilik suara.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 4

penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dengan mencoblos.

Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon hanya lambang partai politik, nama calon dan nomor urut. Untuk DPD ditampilkan foto dengan jumlah maksimal 20 calon karena keterbatasan ukuran kertas suara.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 5

Surat suara DPD dipisahkan dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Cara memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar partai politik.

Model ini juga hanya memuat foto calon presiden dan wakil presiden, serta tidak ada foto calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya lambang partai, nama dan nomor urut. DPD RI dipisahkan pada kertas berbeda dengan foto calon.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 6

Juga memisahkan surat suara DPD, dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Perbedaan dengan model-model sebelumnya, tata cara pemberian suara berbeda yaitu dengan mencontreng.

model surat suara pemilu 2024©2021 Merdeka.com/istimewa

Penyesuaian Undang-undang

Evi menjelaskan, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian undang-undang.

Pasal yang harus diubah adalah, Pasal 342 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Berikutnya, pasal 348 ayat (4) tentang pindah memilih jika menyatukan satu surat suara.

Perubahan pasal 353 ayat (1) huruf a,b, dan c tentang pemberian suara dengan mencoblos perlu dilakukan jika metode pemberian suara diubah.

Terakhir, perubahan pasal 386 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang keabsahan suara dengan tanda coblos. Sama seperti sebelumnya, perubahan ini diperlukan jika metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberikan nomor urut atau mencontreng.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP