Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Penyelenggara Pemilu korban DKPP

5 Penyelenggara Pemilu korban DKPP Sidang Pemilu. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi terbentuk pada Juni 2012. Lembaga yang berisikan tujuh orang anggota itu memiliki tugas memeriksa dan memutus pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu berserta jajarannya sampai tingkat bawah.

Tujuh anggota DKPP antara lain, Jimly Asshiddiqie, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Abdul Bari Azed, Nelson Simanjuntak, dan Valina Singka Subekti.

Belum lama berdiri, DKPP langsung menunjukkan taringnya terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. DKPP bahkan tak segan-segan memecat para penyelenggara pemilu.

Putusan pemecatan itu dikeluarkan setelah DKPP menggelar sidang. Sejak awal terbentuk, total sudah ada 52 kasus yang dilaporkan dan ditangani DKPP dari seluruh penjuru Tanah Air.

Sebagian besar kasus tersebut menyangkut ketidaknetralan anggota KPU terhadap calon dalam tahapan-tahapan pilkada. Berikut lima penyelenggara Pemilu yang dipecat DKPP.

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah

Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah merupakan salah satu penyelenggara Pemilu yang menjadi korban DKPP. Karena dinilai melanggar kode etik, Ramdansyah harus rela dipecat dari jabatannya."Saudara Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak tidak adil sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan," kata ketua sidang DKPP Jimly Asshiddiqie di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).Jimly mengatakan, Ramdansyah terbukti tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan Pilgub DKI 2012. Dia dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ketua Panwaslu DKI."Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku ketua Panwaslu DKI atas nama Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu DKI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tegasnya.Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan Ramdansyah ke DKPP karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran yang dimaksud adalah Ramdansyah bersama tim advokasi Foke-Nara mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) saat Pilgub DKI masih berlangsung.Dalam laporan tersebut, seorang juru foto dari sebuah koran nasional mengabadikan gambar Ramdansyah dengan timses Foke-Nara.Menanggapi pemecatan itu, Ramdansyah menilai DKPP telah melakukan kesalahan. Sebab, alat bukti yang diajukan oleh tim pelapor (timses Jokowi-Ahok) hanya berupa foto saat dirinya di Polda Metro."Itu cuma foto, lagian itu sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengawal laporan dari salah satu calon yang merasa dirugikan, itu merupakan rangkaian yang memang menjadi tugas saya," ujarnya.

Seluruh anggota KPU Sulawesi Tenggara

Ketegasan DKPP juga dirasakan penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tenggara. Dahsyatnya, DKPP kali ini memecat seluruh anggota KPU di provinsi itu.Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Mas'udi dan empat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman dipecat DKPP setelah dinilai terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan."Kami putuskan ternyata jelas sekali terbukti baik melalui dokumen baik melalui pemeriksaan bahan-bahan kesaksian-kesaksian maupun keterangan KPU Pusat dan Bawaslu telah terjadi banyak masalah di KPU Provinsi Sultra terutama dalam memproses penyelenggara pemilihan gubernur dalam waktu dekat ini," kata pimpinan sidang yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/10).Kejadian ini berawal ketika terjadi perbedaan pendapat antara lima anggota KPU termasuk Ketua KPU Sultra Mas'udi dengan para anggotanya yang lain. Eka, Abdul, dan La Ode ngotot ingin meloloskan salah satu kandidat, Ali Mazi.Namun, dukungan itu terbentur dengan keinginan Mas'udi selaku ketua yang didukung Bosman untuk tidak meloloskan Ali dalam verifikasi. Alhasil, dalam rapat pleno ada dua keputusan yang diambil dan masalah ini dibawa ke KPU pusat."Kami harus tegas kita tidak boleh membiarkan lima anggota bertengkar sendiri karena tidak akan bisa mengambil keputusan," ujarnya.Dalam pleno tersebut, kubu Mas'udi meloloskan tiga cagub, namun keputusan tandingan meloloskon empat calon dengan dengan Ali di dalamnya. Setelah diproses di KPU Pusat, KPU menetapkan tiga calon gubernur yaitu Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata, dan Ridwan Bae-Khaerul Saleh."Intinya KPU di seluruh Indonesia tidak boleh memihak," tegas Jimly.Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan, Jilmy berharap KPU pusat mengambil tanggung jawab sesuai UU. Sebab, pemilihan akan terselenggara dalam waktu dekat yakni 4 November 2012.

Seluruh anggota KPU Tulang Bawang

Tak hanya di Sulawesi Tenggara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sebelumnya memecat seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, Lampung. Lima anggota KPU Tulang Bawang itu antara lain, M Rozi, Haryanto, Budijaya, Umiyati, dan Dikir Roni Noor.Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menyatakan, seluruh anggota KPU Tulang Bawang terbukti memiliki keberpihakan dan secara nyata menghilangkan hak konstitusional pasangan calon."Memberhentikan ketua plus empat anggota KPU Tulang Bawang Lampung karena terbukti melanggar kode etik kategori berat," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/10).Putusan bernomor 17/DKPP-PKE-I/2012 itu dibacakan Jimly dalam persidangan, Kamis (25/10). Putusan itu mengabulkan pengaduan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tuba, Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi (Frada) yang gagal menjadi kontestan Pilkada Tulang Bawang pada 27 September lalu.

Ketua KPU Depok Muhammad Hasan

Selain memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memecat Ketua KPU Kota Depok, Muhammad Hasan di bulan yang sama. Muhammad Hasan dipecat lebih dulu oleh DKPP yakni pada Rabu (17/10).Dalam sidang kode etik, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menilai Hasan terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota dan ketua KPU.Putusan DKPP ini terkait sikap KPU Kota Depok yang tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 14K/TUN/2012 yang dikeluarkan tanggal 4 Juli 2012. Putusan itu memerintahkan KPU Kota Depok untuk membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkannya pada tanggal 24 Agustus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.

3 Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara

Pemecatan juga dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap tiga anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, yakni Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran."Memutuskan memberikan Sanksi kepada Teradu III, Teradu IV dan Teradu V berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP, Jimly Ashidiqqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, di Jakarta, Senin (13/8).Ketiganya diberhentikan karena dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, DKPP menerima laporan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tenggara, yakni Armen Desky tidak memenuhi persyaratan.Kemudian dalam persidangan terungkap, KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 13 Mei 2012, menetapkan Armen Desky dan pasangannya memenuhi syarat melalui mekanisme voting. Saat itu, ketiganya memilih Armen Desky.Padahal sebelumnya, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi, bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi tidak diindahkan. Namun, berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya