Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid-19 Mencapai Rekor Tertinggi, Haruskah Ditunda?

5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid-19 Mencapai Rekor Tertinggi, Haruskah Ditunda? Surat suara Pilkada Depok. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Lima hari lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Pada 9 Desember nanti masyarakat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbeda dari sebelumnya, kali ini rakyat dipaksa mencoblos di tengah suasana pandemi Covid-19 yang penyebarannya belum melandai. Pilkada pun didesak untuk ditunda karena khawatir keselamatan rakyat menjadi taruhannya.

Namun, pemerintah dan DPR tetap berkukuh Pilkada tetap digelar. Sebab, tidak bisa diprediksi sampai kapan corona akan berakhir.

Pilkada yang tetap digelar terasa mengkhawatirkan. Masuk awal bulan Desember, kasus Covid-19 justru membengkak. Dari data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, pada Selasa (1/12) kasus positif corona di tanah air sebanyak 5.092.

Angka positif Covid-19 tersebut kembali meningkat pada Rabu (2/12) menjadi 5.533 menjadi kasus. Rekor terbaru pada hari Kamis (3/12) kemarin sebesar 8.369 orang terpapar virus asal Wuhan, China tersebut.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmoto, meningkatnya penambahan kasus menandakan bahwa masyarakat kian mengabaikan protokol kesehatan. Kelalaian ini pun berdampak sangat fatal.

Wiku meminta masyarakat untuk kembali menerapkan disiplin protokol kesehatan. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai penambahan kasus harian Covid-19 semakin tak terkendali.

"Jangan menunggu kasus harian semakin tidak terkendali untuk dapat disiplin terhadap diri sendiri. Target ini tidak akan menjadi sulit jika semua orang sadar betul bahwa kita tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja," ujarnya.

Desakan Menunda Pilkada

Sejumlah koalisi masyarakat sipil berbondong-bondong mendesak agar pemerintah agar menunda Pilkada demi keselamatan rakyat karena penyebaran Covid-19 yang masih mengganas. Berkaca pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, dikhawatirkan Pilkada menjadi klaster penyebaran baru.

Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, desakan masyarakat untuk menunda Pilkada tidak digubris oleh pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu. DKPP pun, kata dia, juga telah menerima petisi lebih dari 50 elemen masyarakat Pilkada ditunda.

Menurutnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020.

"Bahkan desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah tidak diindahkan oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," ucapnya.

Ketiganya juga tidak memahami masalah yang terjadi. Mereka pun dengan mudahnya menyimpulkan bahwa perlu perbaikan peraturan KPU untuk menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid yang semakin membahayakan.

Menurutnya, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan Pilkada di tengah pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.

"Oleh sebab itu, kami mendesak sikap DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada tetap dilanjutkan, sebelum skala pandemi ini terkendala di Indonesia," tuturnya.

Mereka mendesak Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi terkendali dengan pemetaan jauh lebih dan detail. Dengan koordinasi dengan BNPB, yang bertanggung jawab atas penanganan Covid19.

"Penanganan Pilkada Perlu dilakukan hingga pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu telah menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," tandasnya.

Siapkan Regulasi Adaptif Pandemi

Sedangkan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati juga mendukung supaya Pilkada 2020 ditunda melihat pandemi yang mengganas. Apalagi ada tanda bahaya bakal calon kepala daerah hingga penyelenggara Pemilu terjangkit Covid-19.

Menurut Perludem, jika ditunda akan menguntungkan bagi pemerintah, DPR, dan KPU. Sebab, mereka bisa mempersiapkan regulasi yang lebih adaptif. Di samping, pemerintah bisa menjalankan fokus utama mengatasi pandemi.

Khoirunnisa mengatakan, penundaan Pilkada bukan berarti hingga pandemi Covid-19 selesai. Idealnya penundaan hanya hingga pertengahan 2021 sehingga punya waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkannya dengan matang.

Pandangan penundaan Pilkada yang dikhawatirkan terjadi kekosongan kekuasaan juga tak perlu menjadi masalah. Khoirunnisa mengatakan, ada konsep penjabat sementara untuk menggantikan kursi kepala daerah yang kosong. Ditambah kekosongan itu hanya sebentar hingga Pilkada digelar kembali.

"Menurut saya tidak perlu khawatir kalau daerah diisi PJ. Secara tata negara kan konsep PJ ini disiapkan untuk kondisi-kondisi seperti ini," kata dia.

Menjaga Hak Konstitusi Rakyat

Berbeda dengan itu, pemerintah menjelaskan Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, alasannya demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih serta hak memilih.

Fadjroel pun mengimbau Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas, agar tidak terjadi klaster baru di Pilkada.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ungkap Fadjroel.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman minta masyarakat tidak khawatir saat proses hari pemungutan suara. Asal semua yang hadir di TPS patuh protokol kesehatan. Pihaknya juga gencar sosialisasi keselamatan dan prokes.

Arief berharap, seluruh stakeholder yang terlibat di TPS, mulai dari pemilih, pengawas, dan penyelenggara bisa patuh protokol kesehatan. Jika tidak, maka potensi terganggunya keselamatan dan kesehatan merupakan ancaman nyata.

"Jadi tentu kami mohon dukungan semua pihak agar mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19," jelas Arief.

Alasan lain juga diutarakan Koordinator Nasional Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby punya pendapat lain. Menurutnya, Pilkada di tengah pandemi ada sisi baiknya. Salah satunya akan menggerakkan perekonomian.

Bila penundaan Pilkada dilakukan pun akan memberikan ketidakpastian hukum. Tahun 2021 tidak menjamin pandemi Covid-19 akan berakhir. Kursi pimpinan daerah juga akan kosong.

"Dalam lain hal kepastian kepemimpinan daerah juga tidak ada. 2021 tahapan pilkada yang 2017 harus sudah berjalan. Belum lagi UU pemilu harus direvisi, banyak agenda yang tertunda," ujarnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Buka Peluang Dorong Sandiaga Uno Maju Lagi Pilkada DKI 2024

PPP Buka Peluang Dorong Sandiaga Uno Maju Lagi Pilkada DKI 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya