5 Dalil kubu KPU sebut gugatan kubu Prabowo lemah
Merdeka.com - Tim Pemenangan Prabowo - Hatta telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Mereka menilai, KPU telah melakukan kesalahan dengan memenangkan pasangan Jokowi - JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Timses Prabowo - Hatta tidak main-main dalam mengajukan gugatan tersebut. Bahkan, mereka menurunkan 95 pengacara di antaranya terdapat nama-nama seperti Habiburokhman, Firman Wijaya, Elza Syarief hingga Didi Supriyanto. Dalam mengajukan gugatan tersebut, mereka menamakan diri sebagai Tim Pembela Merah Putih.
Namun, KPU tak merasa gentar. Lembaga penyelenggara pemilu ini berkeyakinan telah melaksanakan tugas dengan semestinya.
Oleh karena itu, KPU menilai gugatan kubu Prabowo ke MK sangat lemah substansinya. Berikut dalil KPU melawan gugatan kubu Prabowo .
Pertanyakan perhitungan pilpres versi Prabowo
Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan seluruh bukti-bukti yang dijadikan dalil oleh pemohon untuk menggugat hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, dalil-dalil yang digunakan tidak kuat.
"Tidak ada satupun yang menguraikan secara jelas di mana letak kesalahan penghitungan suara," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan atas materi gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta dalam sidang di MK, Jumat (8/8).
Dalam materi gugatan, kubu Prabowo-Hatta juga tidak melampirkan penghitungan suara secara berjenjang seperti yang dilakukan KPU yaitu mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Namun yang dilakukan oleh pemohon hanya melampirkan penghitungan lewat KPU provinsi.
KPU juga mempertanyakan proses rekapitulasi yang dilakukan oleh pemohon sehingga terjadi perbedaan antara yang dilakukan oleh KPU dengan pemohon. Seperti diketahui, hasil rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Hatta 62.576.444 suara (46,85 persen) dan Jokowi-JK 70.997.85 suara (53,15 persen). Sedangkan versi penghitungan kubu pemohon; Prabowo-Hatta 67.139.153 suara (50,25%), sementara pasangan Jokowi-JK meraih 66.435.124 (49,74%).
Pakai hitungan versi Prabowo, Jokowi tetap menang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa aneh terhadap hasil rekapitulasi Pilpres 2014 versi tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sebab, pihak pasangan nomor urut satu itu merasa menang.
Dalam keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Hatta kalah dengan hasil 62.576.444 suara. Sedangkan, Jokowi-Jusuf Kalla yang merupakan pasangan nomor urut 2 menang dengan perolehan 70.997.833 suara.
Sedangkan, kubu Prabowo-Hatta mengklaim pihaknya menang dan mendapatkan 67.139.153 suara. Sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.
Menurut anggota tim hukum KPU Ali Nurdin, angka yang didapatkan tim pembela merah putih dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.
"Dari seluruh permohonan pemohon, tidak ada satupun yang menguraikan dengan jelas di mana kesalahan termohon dan kebenaran pemohon. Suara tidak diuraikan dengan jelas per tingkatan mulai dari tingkat TPS hingga Provinsi. Secara tiba-tiba langsung didapatkan angka secara nasional, tapi tidak ada hitungan suara di tingkat TPS, PPK sampai penghitungan di Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Ali saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuding bahwa hitungan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Di sisi lain, kata Ali, adanya dugaan penggelembungan suara, seperti yang dituduh kubu Prabowo-Hatta juga tidak benar. Sebab, secara jelas bahwa Jokowi-Jusuf Kalla tetap menang.
"Apabila suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang sebanyak 1,2 juta, maka harusnya hitungannya adalah 63 juta sekian, bukan 67 juta. Apabila pasangan nomor 2 bertambah suaranya 1,5 juta, maka harusnya mendapat 69 juta sekian, bukan 66 juta. Berdasarkan hitung-hitungan itu, pasangan nomor urut 2 tetap unggul dibanding pasangan nomor urut 1," terangnya.
Manipulasi kotak suara, sama saja penggal leher
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan bila tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar terkait pembukaan kotak suara. Sebab, semua pembukaan kotak suara disertai berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Pasti ada berita acaranya, meski tidak ada saksi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8).
Lebih lanjut, Ferry menambahkan, tidak semua kotak suara dibuka. KPU hanya membuka kotak suara yang mana wilayah itu rentan perselisihan dan kemungkinan besar digugat oleh Kubu Prabowo-Hatta.
"Saya pikir tidak semua. Yang kita buka terkait gugatannya saja," tegas Ferry.
KPU menjamin bila pembukaan kotak suara tidak ada upaya untuk merekayasa dokumen. Sebab, saat pembukaan kotak suara, terdapat saksi dan dibuat berita acara.
"Kotak suara itu tidak akan dimanipulasi kok, istilahnya dalam Bahasa Sunda, kalau kotak suara dimanipulasi itu sama saja saya menyerahkan leher saya untuk dipenggal," jelas Ferry.
Adapun mekanisme pembukaan kotak suara, kata Ferry menjelaskan, KPU membuka kotak dan selanjutnya menggandakan atau mengkopi dokumen. Setelah dikopi, dokumen kembali dimasukkan kembali ke kotak suara dan digembok seperti semula.
"Nanti ada berita acaranya, pasti ada berita acara, meski tidak ada saksi," imbuhnya.
Tantang buktikan kebenaran gugatan
Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mempertanyakan salah satu materi gugatan (petitum) PHPU Pilpres 2014 yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Menurut Adnan, 10 Provinsi yang dinilai kubu Prabowo dan Hatta terdapat keculasan dalam pencoblosan tidak mendasar.
"Ada lagi satu hal, tentang 10 provinsi Kepulauan Riau, NTB, Kalbar, Kalteng, Kalsel Kaltim, Sulut, Sulteng dan Maluku tapi tidak ada uraiannya. Apa yang jadi masalah. Kami ingin bertanya sajalah, ini sepakat untuk dimasukkan saja atau disingkirkan saja," kata Adnan.
Hal itu disampaikan praktisi hukum senior ini, usai Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan nasihat kepada Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Menurut Adnan, gugatan 10 itu tidak masuk dalam perbaikan permohonan. Karena gugatan perbaikan hanya soal teknis bukan materi.
"Kami ingin meminta pernyataan majelis 10 provinsi ini diberi waktu untuk memperbaiki atau disingkirkan saja," katanya.
KPU akui buka kotak suara, bukan membongkar
Pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipolemikan oleh Kubu Prabowo-Hatta. Namun demikian, KPU bersikukuh bila pembukaan kotak suara sesuai prosedur dan tidak ada undang-undang yang dilanggar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mengakui memang membuka kotak suara. Menurutnya membuka berbeda halnya dengan membongkar.
"Pembukaan kotak suara memang faktanya begitu. Jadi yang benar memang membuka, tidak membongkar," kata Husni, Rabu (6/8).
Dalam membuka kotak suara, Husni menegaskan, KPU tidak sendirian. Namun bersama panwas setempat dan pihak keamanan yang selanjutnya dibuat berita acara.
"Kemudian mencatat terlebih dahulu apa yang jadi isi kotak suara karena kadang alat coblos pun dimasukkan. KPU identifikasi isi, apa isinya, absensi yang hadir surat pemberitahuan C6 kemudian A5 itu akan dicatat lagi apa isinya. Selesai itu prosesnya sangat terbuka, undang panwas, saksi aparat di sana," jelas Husni.
Tidak semua kotak suara dibuka oleh KPU. Husni menceritakan, hanya daerah-daerah tertentu saja yang mana rawan terjadi perselisihan yang kotak suaranya dibuka.
"Kalau di daerah terjadi penolakan maka KPU udah instruksikan enggak perlu diteruskan. Tapi kalau setuju dibuka maka akan dilakukan pembukaan itu," imbuhnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya