41 Paslon Kepala Daerah di Jateng Langgar Protokol Kesehatan saat Mendaftar ke KPU
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menegur 41 pasangan calon (Paslon) kepala daerah di 21 kabupaten kota Jawa Tengah terkait tahapan pendaftaran. Teguran itu dilayangkan Bawaslu karena hampir semua partai politik yang mendaftarkan bakal paslon tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kita sudah layangkan teguran pada paslon, parpol, perwakilan timses, dan LO. Hasil pengawasan kami, dari sisi kerumunan, massa dan pengurus parpol yang mengantar pendaftaran paslon di luar kantor KPU termasuk yang ada arak-arakan, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Dari hasil keterangan parpol di sejumlah daerah tidak ada komando sama sekali dari pihak parpol saat proses pendaftaran paslon ke KPU. Namun sejumlah konstituen dan masyarakat turun atas kemauan sendiri.
"Pilkada penting, tapi kita harus menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Kalau satu orang tidak patuh, kita semua terancam kesehatannya. Jangan kejadian ini muncul karena alasan warganya ikut turun. Kalau paslon tidak bisa kendalikan konstituennya, bagaimana nanti kalau jadi kepala daerah," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menagih komitmen pihak timses paslon, pengurus parpol untuk tidak mengerahkan massa dalam tahapan pemilu terutama pada undian nomor urut, dan penetapan paslon.
"Bila masih terjadi kerumunan pada tahapan pilkada, kami sudah koordinasi kepolisian dan Satpol PP untuk bubarkan massa. Selain itu, kami bisa rekomendasikan ke kepolisian untuk tidak menerbitkan izin tatap muka berbagai kegiatan paslon. Kita ini bergerak sesuai regulasi, jadi belum bisa berikan sanksi administrasi," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaPara pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSetidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca Selengkapnya