4 Tindakan kontroversial Ramdansyah
Merdeka.com - Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah kemarin resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya di Pilgub DKI 2012. Ramdansyah juga terbukti tidak professional dalam menjalankan tugas pengawasan saat kontestasi politik di ibu kota saat itu.
"Saudara Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak tidak adil sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di kantor KPU kemarin.
Pelanggaran kode etik yang menurut DKPP dilakukan Ramdansyah adalah saat dia mengantar salah satu tim sukses pasangan Foke-Nara untuk melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan APPSI ke Polda Metro Jaya.
"Ini saya anggap sebagai hadiah dedikasi saya selama ini," kata Ramdansyah yang menganggap DKPP salah kaprah menilai tindakannya itu.
Menurut catatan merdeka.com, bukan kali itu aja Ramdansyah melakukan tindakan kontroversial, lepas benar atau salah dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Berikut 4 tindakan kontroversial Ramdansyah.
Membebaskan Rhoma Irama
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPanwaslu DKI yang dipimpin Ramdansyah membebaskan penyanyi dangdut, Rhoma Irama, dari tuduhan berkampanye berbau SARA. Putusan Panwaslu DKI itu dibacakan pada 12 Agustus 2012."Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif maka Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan UU berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra Tanjung Duren, Grogol,Petamburan, dan tidak melanjutkan ke pihak kepolisian," kata Ramdansyah saat itu.Putusan Panwaslu saat itu oleh banyak kalangan dinilai janggal. Pasalnya, lewat rekaman video ceramah Rhoma Irama yang diposting di Youtube, jelas betul si Raja Dangdut menyudutkan pasangan Jokowi-Ahok dengan menggunakan sentiment SARA. Beberapa kalangan bahkan menilai, tindakan Rhoma bisa dilaporkan ke ranah pidana umum.
Mengantarkan Timses Foke-Nara
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comJelang Pilgub DKI putaran kedua, Panwaslu DKI memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke Polda Metro Jaya. Pelanggaran yang diduga dilakukan APPSI yakni menayangkan iklan dukungan terhadap pasangan calon, sebelum masa kampanye putaran kedua dimulai.Karena iklan menampilkan Prabowo Subianto, Panwaslu juga sempat memanggil ketua dewan pembina Partai Gerindra itu. Namun, panggilan itu tidak digubris oleh Prabowo. Oleh kepolisian, laporan Panwaslu ini kemudian dihentikan.Nah, tindakan yang disorot DKPP adalah saat Ramdansyah mengantarakan timses pasangan Foke-Nar melaporkan iklan Prabowo itu ke Polda Metro Jaya. Ramdansyah dianggap tidak professional dan terbukti melanggar kode etik.Menurut Ramdansyah, DKPP telah salah dalam hal pemecatan dirinya. Pasalnya, alat bukti yang diajukan oleh tim pelapor (timses Jokowi-Ahok) hanya berupa foto saat dirinya di Polda Metro."Itu cuma foto, lagian itu sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengawal laporan dari salah satu calon yang merasa dirugikan, itu merupakan rangkaian yang memang menjadi tugas saya," ujarnya.
Membebaskan Nachrowi Ramli
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPanwaslu DKI kembali tidak melanjutkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Saat itu, Nara, demikian Nachrowi disapa, diadukan oleh timses Jokowi-Ahok karena mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA."Saya ingatkan pada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain selain satu untuk semua. Pada tanggal 20 September, silahkan keluar dari Betawi jika tak pilih orang Betawi," kata Nara dalam acara budaya Betawi sebelum Pilgub DKI putaran kedua digelar. Nara memang sempat dipanggil oleh Panwaslu untuk mengklarifikasi pernyataannya. Namun, proses pemeriksaan oleh Panwaslu itu tidak sampai membawa kasus Nara ke polisi.
Tifatul sebagai tersangka
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comJelang Pemilu 2009 lalu, Panwaslu DKI yang dipimpin Ramdansyah mengeluarkan keputusan kontroversial. Panwaslu DKI untuk pertama kalinya melaporkan ketua umum parpol ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka. Dia adalah Presiden PKS saat itu, Tifatul Sembiring.Banyak pihak menilai tindakan Ramdansyan itu tegas, tapi ada juga yang menganggap berlebihan. Namun, yang jelas laporan Panwaslu ke Polda Metro Jaya itu dilakukan atas tindakan PKS yang melakukan demo besar-besaran pada 2 Januari 2009. Isu demo yang dihadiri 150 ribu kader dan simpatisan PKS saat itu adalah mengutuk penyerangan Israelke Palestina.Karena dalam demo PKS membawa serta bendera bergambar 8, nomor urut partai itu dalam Pemilu 2009, Panwaslu akhirnya mengusutnya. Belum lagi, kata Ramdansyah saat itu, pidato Tifatul Sembiring juga mengandung unsur kampanye terselubung. Atas laporan Panwaslu, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Tifatul sebagai tersangka. Namun,kemudian Polda menghentikan penyidikan kasus tersebut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya