26 Anggota Komisi II serahkan usulan revisi UU Pilkada ke pimpinan
Merdeka.com - Meski mendapat penolakan dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR, sejumlah anggota Komisi II DPR tetap ngotot akan melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Partai Politik. 26 Anggota Komisi II DPR menyerahkan usulan tersebut kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan pembahasan selanjutnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ada 26 anggota yang menandatangani usulan revisi tersebut, dan tak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi anggota dewan yang menandatangani dukungan tersebut.
"Sebanyak 26 anggota sudah tandatangan setuju, dan kemungkinan masih akan terus bertambah," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Senin (25/5).
Rambe menjelaskan, ada 6 fraksi yang mendukung pengajuan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik ini. Dia juga memastikan, pengajuan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah sesuai aturan, dan tak melanggar hal apapun.
"Jumlah 26 anggota itu terdiri dari 6 fraksi, yaitu PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat. Jika dalam tata tertib satu anggota saja sudah bisa mengajukan, apalagi sampai 26 orang. Asal jelas tujuannya," ujar Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini.
Rambe mengatakan, usulan bersama revisi UU Pilkada ini diambil, karena karena Komisi II DPR tidak mencapai kata sepakat setelah 5 fraksi menolak, "Kalau nanti dalam perjalanan ada yang menarik dukungan atau tambah, itu soal lain," ucap dia.
Menanggapi pengajuan revisi UU Pilkada tersebut, ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya, dan mengumumkannya pada hari Kamis (28/5) mendatang di rapat paripurna.
"Revisi ini akan kita tindak lanjuti. Besok paripurna belum bisa kita masukkan, nanti baru Kamis kita usulkan," ujar Setya Novanto.
Seperti diketahui, PDIP, NasDem, Hanura, PKB dan Demokrat sudah tegas menyatakan menolak dilakukannya revisi UU Pilkada dan Parpol ini. Bahkan, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo juga melihat belum ada urgensi untuk melakukan revisi terhadap UU ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya