2 TPS di Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 April
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) 49 di Kelurahan Rengas dan 71 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (24/4) besok.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro menerangkan, dilakukannya PSU pada dua TPS 49 dan 71 di Kecamatan Ciputat Timur tersebut, merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, atas adanya pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara tanggal (17/4) kemarin.
"Kita rencanakan PSU di tanggal (24/4) hari Rabu," ucap Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro, Sabtu (19/4).
Diterangkan dia, pelaksanaan PSU itu, akan dilakukan sesuai jadwal pemungutan suara di tanggal (17/4) lalu. Yakni, pada pukul 07.00-13.00 WIB.
"Kita sudah rapat dengan teman-teman PPK dan PPS untuk kesiapannya, teman-teman masih mau menjalankan tugasnya," jelas Bambang.
Ketua Bawaslu Muhamad Acep, menegaskan, dua TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran saat penyelenggaraan Pemilu 2019 serentak. Karena menerima pemilih dari luar Tangerang Selatan, tanpa menyertai formulir A5 (pemilih pindah pilih).
Dari informasi Bawaslu setempat, TPS 49 di Kelurahan Rengas menerima 14 pemilih tanpa A5 dan TPS 71 Cempaka Putih menerima dua orang pemilih.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tangsel Ungkap Kekeliruan Pemilu 2024: KPU Terbukti Tidak Siap
“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Lonjakan Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Tangsel, dari 86 Jadi 886
Padahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaBawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh Indonesia
Bawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya