Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Partai ini tetap daftarkan mantan koruptor jadi caleg

2 Partai ini tetap daftarkan mantan koruptor jadi caleg pemimpin Parpol bertemu di pengundian. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg Pada Pemilu 2019. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, agar calon legislatif memiliki kredibilitas yang baik.

Meski ada larangan, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg. Apalagi setelah aturan KPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung. Dari partai mana dan siapa caleg yang bekas mantan narapidana kasus korupsi tetap nyaleg?

Teuku Muhammad Nurlif

nurlif rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif merupakan eks napi kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004, dan dihukum penjara selama 16 bulan.

Iqbal Wibisono

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono juga seorang eks narapinada kasus korupsi. Dia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.

M Taufik

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sementara Partai Gerindra mengusung M Taufik sebagai caleg meski ada larangan dari KPU. Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU DKI Jakarta. Ia saat itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Dia didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP