Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ziarah dan Ritual jadi Modus Dukun di Pandeglang Banten Cabuli Dua Bocah

Ziarah dan Ritual jadi Modus Dukun di Pandeglang Banten Cabuli Dua Bocah Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polres Pandeglang mengamankan seorang dukun berinisial A (50), pada Rabu (15/6). Dia diamankan lantaran diduga telah mencabuli dua orang anak di bawah umur.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dua korban tersebut diketahui atas nama inisial M (14) dan L (14) yang dicabuli oleh A di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

"Betul, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L," kata Belny dalam keterangannya, Sabtu (18/6).

Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Senin (6/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, L diajak oleh A untuk melakukan ziarah ke Sumur Cililitan.

"Korban L mengajak M untuk menemani, lalu sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja," jelasnya.

"Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, dan pelaku langsung menjalankan aksinya," sambungnya.

Pada pukul 23.00 Wib, keduanya pun pulang dengan diantar oleh A. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mengajak korban untuk beristirahat sejenak.

"Tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan. Tersangka tak tertahankan lagi hasratnya, lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak. Kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur, dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Menelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat

Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Basuluak, Ritual Berdiam Diri saat Bulan Ramadan dari Minang yang Kini Mulai Ditinggalkan

Mengenal Basuluak, Ritual Berdiam Diri saat Bulan Ramadan dari Minang yang Kini Mulai Ditinggalkan

Ritual jemaah penganut Tarekat Naqsyabandiah di Ranah Minang ini menghabiskan waktu di Bulan Ramadan dengan berzikir dan berdoa kepada Allah.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Desa Balun Lamongan, Warga dengan 3 Agama Berbeda Hidup Rukun dan Kompak Meriahkan Pawai Ogoh-ogoh

Mengunjungi Desa Balun Lamongan, Warga dengan 3 Agama Berbeda Hidup Rukun dan Kompak Meriahkan Pawai Ogoh-ogoh

Saking harmonisnya hubungan antarwarga beda agama, kampung ini dijuluki Desa Pancasila.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Digelar Sepekan, Ritual ‘Seblang Olehsari’ Ramai Dipadati Pengunjung

Digelar Sepekan, Ritual ‘Seblang Olehsari’ Ramai Dipadati Pengunjung

Digelar Selama Depekan, Ritual ‘Seblang Olehsari’ Ramai Dipadati Pengunjung

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya