Yusril tegaskan tak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (3/5). Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya kembali menegaskan dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.
"Dakwaan juga enggak jelas sebenarnya apa yang mau didakwakan. Apa didakwakan penghinaan terhadap presiden katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pronografi foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan diupload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta...' Itu tidak termasuk dalam kategori pornografi,' kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusril mengatakan, menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab menurut Yusril, dalam dakwaan itu tidak dijelaskan waktu dan tempat tindakan yang diduga dilakukan Ongen.
"Kalau tidak jelas lantas pengadilan mana yg berwenang untuk mengadili? Karena itu merupakan suatu kewajiban dalam menuntut suatu perkara di mana locus delikti dan tempus delictinya terjadi. Kalau itu tidak ada maka dakwaan sebenarnya batal demi hukum," kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mengharapkan, dengan dibacakan esepsinya hari ini, maka minggu depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan putusan sela hakim. Hal itu karena apabila menyangkut kewenangan mengadili itu hakim harus membuat putusan sela terlebih dahulu.
"Dia berwenang atau tidak, baru setelah itu dia lanjutkan sidang. Mudah-mudahan dalam sidang akan datang perkara dinyatakan tidak dapat diterima sehingga selesai," tandasnya.
Diketahui, Ongen ditangkap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE atas tulisannya di twitter #PapaMintaLonte. Ongen didakawa telah menyebarkan konten pornografi berupa teks di akun Twitternya.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya