Yusril Tegaskan Jokowi Harus Terbitkan Perpres Perubahan untuk Cabut Perpres Miras
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan usai pencabutan lampiran soal izin investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Setelah pernyataan pencabutan, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).
Dengan hadirnya Perpres perubahan itu, Yusril menilai pengaturan soal izin investasi miras resmi dihapus.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," jelasnya.
Sementara itu, aturan lain dalam Perpres yang sama tak memiliki isu yang bisa dianggap penting untuk dilakukan revisi.
Yusril juga menilai keputusan Jokowi untuk segera mencabut aturan kontroversial itu dianggap tepat. Ia menganggap dalam kasus ini mantan Wali Kota Solo itu disebut tanggap atas segala masukan.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaHari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPotret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya