Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas

Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas Yusril sidang gugatan perppu ormas di MK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) tahun Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi massa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap seharusnya ada pihak ketiga seperti lembaga pengadilan untuk membubarkan suatu ormas, bukan secara sepihak oleh pemerintah.

"Pemerintah harus dibatasi dan ada cek and balance dari lembaga lain apakah bertentangan atau tidak harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan tapi semuanya sekarang dielemenir oleh Perppu dan semuanya adalah kewenangan pemerintah," ujar kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Dia menyindir pemerintah dengan menyebut ada cara lain jika penguasa hanya ingin membubarkan ormas secara cepat. Yaitu dengan cara memperpendek putusan pengadilan.

"Kalau hanya ingin menghapuskan, kenapa harus pakai Perppu? Kalau ingin cepat dan Perppu itu memperpendek putusan pengadilan bila putusan satu bulan dan sementara pemerintah bisa saja membubarkan sementara Ormas itu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, MK juga telah menggelar sidang terkait Perppu ormas ini sebanyak dua kali. Sidang pertama dilakukan pada (26/7) yang mengagendakan nasihat majelis hakim atas permohonan banding. Kemudian sidang kedua dilakukan pada hari ini (7/8) yang mengagendakan pembacaan perbaikan dari permohonan pengajuan berdasarkan saran yang telah diberikan oleh majelis hakim.

Di sidang kedua ini, Yusril juga mengungkapkan bahwa ada perubahan pemohon terkait pengajuan uji materiil Perppu Nomor 2 tahun 2017 dari yabg pengajunya adalah lembaga hukum HTI kini diubah menjadi perorangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah perdebatan alot karena HTI sudah dibubarkan pada tanggal 19 Juli lalu.

"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai perorangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah, jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP