Yusril: Semua pihak harus menahan diri
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengomentari langkah polisi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Dia meminta agar semua pihak menahan diri.
"Saran saya agar semua pihak menahan diri. Artinya jangan mengambil tindakan-tindakan yang memberi kesan balas-membalas satu dengan yang lain," kata Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1).
Mantan Mensesneg ini berharap pejabat di lembaga-lembaga penegak hukum tidak membuat negara ini sangat kisruh di mata rakyat. Mereka seharusnya bertindak lebih dewasa.
Dia mengakui Polri mempunyai wewenang untuk menangkap siapa saja, termasuk komisioner dan wakil ketua KPK jika mereka mempunyai dua alat bukti yang cukup dalam satu dugaan tindak pidana. Sebaliknya, KPK juga bisa melakukan hal yang sama.
"Tapi kalau kewenangan seperti ini dipertontonkan kepada publik, tentu akan menurunkan kewibawaan aparatur negara dan merugikan citra bangsa dan negara kita di mata rakyat dan negara lain," papar Yusril.
Ditanya soal kicauannya di twitter, yang menyatakan negeri ini makin ngeri, Yusril mengaku hanya mencoba lebih santai menanggapi hal yang berkembang di masyarakat, meskipun masalah ini sebenarnya sangat penting.
"Apa yang saya katakan di twitter itu boleh jadi sesuatu yang akan terjadi. Hari ini kalaulah benar polisi menangkap wakil Ketua KPK dan KPK juga bisa menangkap perwira tinggi Polri. Hal seperti ini kan tidak baik bagi negara ini," ucapnya.
Menurut Yusril, dendam pejabat antar lembaga harus dihindari. Penegakan hukum harus steril dari konflik kepentingan.
"Semua pihak harus menahan diri. Kewenangan itu ada pada polisi, jaksa dan KPK, tapi kapan kewenangan itu akan digunakan? Itu harus mempertimbangkan juga dinamika masyarakat dan perkembangan situasi politik. Jangan sampai hal seperti itu mengurangi kewibawaan negara," sambungnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca Selengkapnya