Yusril Sebut Keterangan Saksi Kubu Prabowo Campur Aduk
Merdeka.com - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berpendapat saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum pada dasarnya tidak menerangkan apa pun. Bahkan, dia menilai, saksi yang bernama Agus Maksum itu bertindak seperti seorang ahli.
"Sebenarnya saksi tadi tidak menerangkan apa pun, apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).
Dia mengatakan, keterangan saksi mengenai 17 juta daftar pemilih tetap (DPT) juga tidak diketahui saksi, apakah memiliki atau menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi atau kekalahan Pak Prabowo," jelasnya.
Menurut Yusril, keterangan saksi Agus Maksum tidak terkait dengan perolehan suara, maka keterangan tersebut dinilai tidak memiliki arti.
"Jadi tidak perlu ada yang dibantah, karena kita sudah dijelaskan bahwa yang membantah itu adalah KPU, langsung memutuskan angka-angka pemilih itu, itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati para peserta pemilu," terang Ketum Partai Bulan Bintang itu.
Terkait kesaksian Agus yang menyerupai ahli, Yusril menilai bahwasanya seorang saksi tidak boleh melakukan analisis apalagi berpendapat.
Sementara itu berkali-kali Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna menegur saksi Agus Maksum supaya tidak berpendapat dan cukup menjawab singkat serta jelas seluruh pertanyaan yang diajukan. Namun seringkali Agus justru memaparkan hal yang dinilai tidak perlu oleh penanya dan memberikan pendapat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaKedatangannya malam hari ini merupakan undangan dari Prabowo sebagai kliennya.
Baca SelengkapnyaYusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca Selengkapnya