Yusril sebut harusnya Jokowi beri grasi demi hukum ke Antasari
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo memberikan Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang lumrah. Namun, kata dia, lebih baik jika grasi yang diberikan memang pertimbangan hukum.
"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat, seharusnya presiden memberikan grasi demi hukum kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," ujar Yusril melalui sambungan telepon, Rabu (25/1).
Grasi merupakan hak presiden, imbuh Yusril, namun dalam pandangannya dalam kasus Antasari, Presiden seharusnya memberikan grasi demi hukum karena sejak proses peradilan ada yang tidak beres. Sedangkan grasi yang diterima Antasari saat ini merupakan grasi atas permintaannya sendiri kemudian dikabulkan presiden.
Meski akhirnya bebas hukuman, persepsi grasi yang diberikan kepada Antasari menurut Yusril kurang dari ekspektasinya. "Grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu satunya cara yang dapat ditempuh presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya," ujarnya.
"Grasi yang sekarang diberikan oleh presiden, tampaknya bukan grasi demi hukum seperti saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana. Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Pak Antasari," tambahnya.
Yusril juga mengatakan pemberian grasi ini dirasa cukup terlambat mengingat selama 8 tahun lebih pria asal Pangkal Pinang itu merasakan dinginnya jeruji besi. Harusnya, lanjut Yusril, pemberian grasi bisa lebih awal diberikan terhadap pria yang dianggap menjadi otak pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, bos dari PT Putra Rajawali Bantaran.
"Saya menganggap grasi itu terlambat diberikan. Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya